Anggota Geng Geng Motor Pembunuh Anak Bebas Berkeliaran

sentralberita | Medan ~ Sudah sembilan bulan lamanya, Polsek Sunggal belum menangkap 10 pelaku dari Geng Motor RNR yang membantai Krisna Fahriza (17) berkeliaran.

Padahal sebelumnya, polisi telah menetapkan 7 dari 17 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara, 10 orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tewasnya Krisna di Jalan Kirab Remaja Dusun XV Kelingan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, pada Senin (18/1/2021) lalu.

Orang tua korban, Ade Syahputra mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini masih menunggu kelanjutan kasus pembunuhan anak pertamanya itu.

Ia mengaku telah berulang kali mencoba menanyakan kelanjutan perkara tersebut ke Polsek Sunggal.

Namun, Ade mengaku mendapatkan jawaban tidak mengenakkan dari pihak kepolisian.

“Saya sudah sering melaporkan, via telpon, via WhatsApp bahkan saya langsung datang ke Polsek Sunggal untuk menyampaikan bahwa 10 pelaku lainnya masih berkeliaran. Tapi tidak direspons,” katanya, dikutip Kamis (23/9).

Ade menuturkan, ketika dia bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak.

Dirinya mengaku hanya mendapatkan jawaban bahwa kasus tersebut telah berhasil diungkap pihak kepolisian.

Baca Juga :  Rayakan Mayday Bersama Ribuan Buruh, Wali Kota Medan : Buruh Jadi Bagian Terpenting Dalam Pembangunan

“Tanggapannya itu ketika saya ketemu dengan kanitnya langsung yaitu Pak Budiman, dia menjawab, sudah kita selesaikan, sudah kita tangkap 7 orang, mau apa lagi,” sebutnya.

Padahal, dia telah menjelaskan saat pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, polisi hanya menangkap 7 dari 17 pelaku.

Sementara 10 pelaku lainnya masih berkeliaran, termasuk otak pelaku.

“Saya bilang tersangka ada 17, yang sudah tertangkap 7 orang, tapi 10 orang lagi yang dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) gimana pak. Sementara salah satu otak pelakunya ada di 10 orang yang belum tertangkap, itu urusan kami bukan urusan bapak katanya,” tutur Ade menirukan.

Lebih lanjut, Ade berharap agar pihak kepolisian dapat menangkap ke 10 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut.

“Jadi kita merasa ada yang ganjal gitu ya, 9 bulan bukan waktu yang singkat. Kita menunggu sampai sekarang belum ditangkap para pelaku ini,” katanya.

Sebelumnya diketahui, polisi telah menangkap 7 orang tersangka dari total 17 orang yang mengeroyok korban.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Atasi Kemiskinan Ekstrim

Dimana seluruh korban berstatus sebagai pelajar.

Adapun ketujuh tersangka tersebut terdapat 6 laki-laki dan 1 orang wanita, di antaranya yakni berinisial YA alias A (14) seorang wanita, RIS alias R (16), AA alias A (25), JR alias J (16), YA alias Y (15), DR alias D (17) dan DFHA alias D (16).

Sementara pelaku yang dijadikan DPO oleh polisi yakni, M Ml P DN DD R RG MAH D dan AB.

Respons Polda Sumut
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa jika keluarga korban mengetahui para pelaku segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kalau memang ada melihat pelakunya itu, coba sampaikan lagi ke Polsek, mungkin tempat segala macamnya itu. Keluarga korban bantu penyidiknya,” katanya.

Hadi menambahkan, keluarga korban juga harus membantu penyidik kepolisian agar dapat mengungkap 10 orang pelaku yang masih DPO tersebut.

“Jangan sampai polsek mengantongi yang sisa 10 orang itu tapi buntu atau pun hilang. Kalau keluarga korban mengetahuinya keluarga korbanlah yang turut membantu,” pungkasnya.(tc)

-->