Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Pajak Daerah, BPPRD Teken MoU dengan Kejari Batu Bara

sentralberita I Batu Bara~ Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, di aula Singapura line Kecamatan Sei Balai, Selasa (21/9/2021)

Memorandum of Understanding (MoU) Optimasi Penerimaan Pendapatan Pajak Daerah tersebut ditandatangani langsung oleh Kejari Batu Bara dan Kepala BPPRD, Rijal serta penyerahan SKK Pendataan Dan Penagihan Piutang Pajak Daerah

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Batubara
Amru Eryadi Siregar menjelaskan mengenai tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Dimana dalam melaksanakan tugas, Seksi perdata dan tata usaha negara melaksanakan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain serta pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  Percepat pembangunan, Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Gerakan Pembangunan Serentak se-Sumut

“MoU ini ditetapkan menjadi upaya preventif atau pencegahan dari masalah-masalah hukum yang datang,”tuturnya.

Demikian dikatakan Kadis BPPRD Rijali mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya ini bertujuan agar kejari dapat melakukan pendampingan kepada kita. Kita bisa meminta pendapat hukum kepada kejaksaan agar tindakan kita tidak melanggar hukum.

“Kerjasama guna meminimalisir permasalahan peraturan perundang-undangan terutama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.”ujar Rijlai. (SB/ru)

-->