Komplotan Begal di Batubara Berhasil Diringkus dengan Tembakan Tegas dan Terukur
sentralberita I Batu Bara~ Empat tersangka kasus bekal / curas diwilayah hukum Polres Batu Bara berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Batubara dan ditindak tegas dan terukur
“Tim Satreskrim Polres Batu Bara sedang menggiring ke empat tersangka untuk menunjukkan barang bukti hasil begal Yamaha N Max, berusaha melawan petugas dan melarikan diri.
Petugas terpaksa harus melepaskan tembakan tegas dan terukur terhadap ke empat tersangka karena melawan dan berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan tempat barang bukti disembunyikan “, terang Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MM pada press releasenya di depan gedung Satreskrim Polres Batu Bara, Rabu (22/9/2021).
Kapolres menerangkan keempat tersangka melakukan pembegalan terhadap korban Asmawati, Jumat (30/8/2021) sekira pukul 20.40 Wib di pinggir Jalan Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
“Saat menjalankan aksinya, tersangka mengincar korban pengendara sepeda motor perempuan yang sedang berkendara sendirian. Tersangka kemudian mengikuti lalu memepet kendaraan korban dan saat di tempat sepi langsung merebut sepeda motor milik korban dengan menarik stang sepeda motor tersebut.”sebutnya
Dijelaskan Kapolres dari empat tersangka begal yang seluruhnya warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yakni TM (26) seorang residivis kasus serupa warga Dusun 1 Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih.
“Ia merupakan otak pelaku dan berperan sebagai pengendara yang memempet korban. Kemudian IW (26) warga Lingkungan V Kelurahan Indraskti Kecamatan Air Putih seorang residivis kasus pencurian.”
Tersangka IW berteman dengan TM saat berada di Lapas dan berperan sebagai yang merebut / merampas kedaraan korban.
Selanjutnya HF (19) warga Dusun II Desa Sipare pare Kecamatan Air Putih dan AK (19) warga Dusun III Desa Sipare pare Kecamatan Air Putih. Keduanya berperan mengawasi lokasi.
Selain mengamankan ke empat tersangka begal, tim Satreskrim juga mengamankan AP (28) warga Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan. Alex Prabudi diamankan sebagai penadah karena membeli sepeda motor hasil curian.
Disebutkan Kapolres, keempat tersangka begal dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) huruf e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Sedangkan penadah dipersangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Selain merilis kasus diatas, Kapolres juga merilis 8 kasus kriminal lainnya dengan 11 tersangka dipolsek jajaran Polres Batu Bara. (SB/ru)