Sumut Bebas dari PPKM Level 4, Bioskop Boleh Beroperasi
sentralberita | Medan ~ Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (20/9) melalui kanal youtube Sekretariat Presiden kembali mengumumkan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali, hingga dua pekan mendatang.
Airlangga menyebutkan perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali berlangsung mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.
Ia juga menyebutkan bahwa di luar Jawa Bali ada 10 kabupaten/kota yang masih harus menerapkan PPKM level 4. Namun dari daerah tersebut tak ada satu pun kabupaten/kota dari Sumut.
“Dari daftar kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM level 4 itu adalah di Aceh, Aceh Tamiang maupun di Pidie. Kemudian di Babel di Bangka. Kemudiaan di Sumatera Barat di Kota Padang. Di Kalimantan Selatan di Banjabaru dan Banjarmasin, ini merupakan aglomerasi. Kemudian Kota Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Di Kalimantan Utara yang berdekatan yakni Kota Tarakan dan Bulungan,” ungkap Airlangga, Senin.
Untuk penerapan PPKM level 4 yang berlaku di 10 kabupaten/kota lantaran kondisi aglomerasi penduduk maupun vaksinasinya masih berada di bawah 50 persen.
Sementara 23 kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang dalam dua pekan terakhir menerapkan PPKM level 4, berdasar hasil assesmen turun.
“Namun dari 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4, selama dua minggu ada penurunan di 15 kabupaten/kota dari level 4 ke level 3, dan 7 kabupaten kota dari level 3 dan satu ke level 1,” ucapnya
Dijelaskan Airlangga, bagi kabupaten/kota yang saat ini menerapkan PPKM level 3, maka sudah dapat mengoperasionalkan pusat perbelanjaan/mal dari pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB. Namun tetap memperhatikan 50 persen dari total kapasitas dan wajib melalui screening aplikasi Pedulilindungi.
Begitu juga dengan bioskop. Bagi bioskop yang berada di daerah PPKM Level 3 sudah dapat dioperasikan maksimal 50 persen dari total kapasitas.(tc)