Pungli Berkedok Parkir Marak di Tanjungmorawa

sentralberita | Tanjungmorawa ~ Pungutan liar (Pungli) berkedok parkir marak di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Disinyalir, pungli parkir itu diduga dibackup pihak Trantib Kecamatan Tanjungmorawa, seperti di Simpang Kayu Besar, Jalan Limau Manis, Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Selain itu, di seputaran Kelurahan Tanjungmorawa Pekan, seperti di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa.

Yang menjadi sorotan tajam, disebutkan retribusi parkir untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Seharusnya pengutipan retribusi parkir sesuai aturan yang berlaku.

Dikutip Selasa (21/9), Pengelolaan perparkiran di Kecamatan Tanjungmorawa liar tidak menggunakan kertas parkir yang sah/ dipon sesuai tahun berjalan dari Pemkab Deliserdang.

Biasanya, harga biaya retribusi parkir sesuai dengan jenis kendaraan, sepedamotor Rp 2 Ribu, mobil Rp 3 Ribu.

Baca Juga :  Respons Cepat, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Kirimkan Tim dan Bantuan Korban Kekerasan Anak di Nias Selatan

Terpantau, petugas parkir hanya meminta uang parkir tanpa memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan yang sedang parkir.

Pengguna sepedamotor yang parkir diteras rumah toko (ruko) orang juga dikenai biaya parkir. Seharusnya yang dikenai retribusi parkir hanya kendaraan yang parkir di pinggir jalan, bukan yang parkir diteras ruko orang lain.

Masyarakat yang kendaraannya parkir selalu dipaksa oleh petugas parkir untuk bayar uang parkir, padahal si petugas parkir tidak bisa memberikan karcis retribusi parkir.

Masyarakat mau membayar retribusi parkir. Tapi, jika diminta karcis retribusi parkir, petugas parkir tidak bisa memberikan dan terlihat kewalahan.

Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Bersih (GRIB), Romi Makmur Rangkuti ketika dimintai komentarnya lewat telepon selulernya mengatakan, stop seluruh pungli termasuk pengutipan retribusi parkir di Tanjungmorawa sebelum pemerintah melengkapi tentang penyelenggaraan fasilitas parkir. Karena sangat merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau Penanganan Miskin Ekstrem di Belawan, Pj Sekdaprov Sumut: Ini Bentuk Sinergitas Pusat dan Daerah

Masih Romi, agar pelaksanaan parkir berjalan dengan baik, seharusnya dilakukan pengulasan (musyawarah), supaya jangan terjadi persepsi buruk di masyarakat.

Untuk sementara, pengelolaan perparkiran di Kabupaten Deliserdang cq Kecamatan Tanjungmorawa dihentikan, karena tidak ada karcis yang dipon.

Sementara Kasi Trantib Kecamatan Tanjungmorawa, Supriadi SE ketika ditanyakan terkait pungli parkir di ruang kerjanya, Senin (20/9/2021) mengatakan, belum ada karcis retribusi parkir dikeluarkan Pemkab Deliserdang.

Diakui, harga parkir untuk sepeda motor Rp 1 ribu, mobil roda empat Rp 2 ribu dan mobil yang lebih dari roda empat Rp 3 ribu, kata Supriadi. (Hc)

-->