Jadi Mafia Tanah, Paulina Diburu Kejaksaan Deliserdang

sentralberita | Deliserdang ~ Kejaksaan Negeri Deliserdang sedang mengejar Paulina Ginting, mafia tanah yang sudah divonis dua tahun penjara. Kini, mafia tanah itu, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Paulina Ginting merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021. Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. 

Tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. 

Baca Juga :  Tahun Ini, Gubernur Sumut Bobby Nasution Akan Lunasi Hutang DBH Rp 2,2 Triliun ke Kabupaten/Kota

Selain itu, dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477?Pid.B/2019/PN Lbp. Dan, menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan divonis dua tahun penjara. 

Terdakwa sempat ditahan pada 3 April 2019 sampai 26 Juni 2019. Namun, sempat kembali dieksekusi sudah melarikan diri dan keberadaan terdakwa belum diketahui hingga sekarang. 

Kini, pihak Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada Paulina  Ginting sejak 24 Agustus 2021 sesuai dengan Nomor B- 41/DSP.1/L.2.14.9/08/2021.

Pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli meminta kepada masyarakat atau penegak hukum lainnya yang mengetahui keberadaan Paulina Ginting menghubungi pihak kejaksaan terdekat. (tc)

Baca Juga :  Ketua PB HM IKLAB RAYA Bela Ketua DPRD Sumut: Kita Jaga Persatuan dan Kedamaian Sumut-Aceh
-->