Terbukti Suap Penyidik KPK, Walikota Tj.Balai Non Aktif M Syahrial Dihukum 2 Tahun Penjara

sentralberita | Medan ~ Walikota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahril (32), divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti bersalah memberi suap secara berkelanjutan kepada penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam sidang virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/9/2021).

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni memberi uang suap secara berkelanjutan kepada penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ) Stepanus Robinson Pattuju.

Pemberian uang suap itu dilakukan terdakwa, papar majelis hakim, dengan cara mentransfer uang ke rekening atas nama Riefka Amalia, total uang yang ditransfer Rp 1.275.000.000.

Selain itu, terdakwa Muhammad Syahrial juga mentrasfer uang secara bertahap mencapai belasan kali ke rekening advokat Maskur Husein dengan total Rp 200 juta.

Perbuatan terdakwa sebut majelis hakim, melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Benny, Pecinta Burung Hantu Terpilih Sebagai Dewan Pengawas KPK

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Penuntut Umum KPK Agus Prasetya Raharja yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Disebutkan, awalnya Oktober 2020, terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai (Kader Golkar) berkunjung ke rumah
dinas Muhammad Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI ( petinggi Partai Golkar ) di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, terdakwa menyampaikan kepada Azis mengenai Pilkada yang akan diikutinya di Kota Tanjungbalai. Namun terdakwa ragu, sebab ada perkara terkait dirinya yang sedang diproses KPK.

Lalu Azis mengenalkan terdakwa dengan seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robinson Pattuju. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021- 2026.

Terdakwa merasa ada yang mengganjal, setidaknya ada laporan tentang perkara jual beli jabatan di kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Baca Juga :  Wali Kota Ikuti Rakor dan Penguatan Sinergi Antara KPK RI, Kemendagri, dan BPKP

Terdakwa meminta Stepanus agar membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan tersebut. Tujuannya agar proses Pilkada yang akan diikuti terdakwa berjalan mulus.

Stepanus setuju dengan permintaan terdakwa, selanjutnya keduanya bertukaran nomor HP.

Lebih lanjut, Stepanus menghubungi temannya seorang advokat bernama Maskur Husein untuk menangani perkara terdakwa di Tanjungbalai.

Maskur Husein menyanggupi , asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian permintaan itu disampaikan Stepanus kepada terdakwa.

Setelah sepakat, dilanjutkan dengan pemberian uang secara bertahap mencapai puluhan kali transfer ke rekening atas nama Riefka Amalia dengan total Rp 1.275.000.000.

Kemudian terdakwa juga mentrasfer uang secara bertahap mencapai belasan kali ke rekening Maskur Husein dengan total Rp 200 juta.

Transfer itu berkisar November 2020 sampai dengan April 2021, terdakwa mentrasfer uang dari kota Tanjungbalai, P.Siantar dan Bandara Kuala Namu Deliserdang, Sumatera Utara. (FS/sb)

-->