Sembunyikan Sabu di Rongga Mulut

sentralberita | Medan ~ Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang laki-laki berinisial AY (44) di Jalan Perumahan Putri Deli, Kecamatan Namorambe, Deliserdang.

AY ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan satu paket sabu yang baru dibelinya di rongga mulut. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu AR Rambe mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Perumahan Putri Deli. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda di kawasan tersebut. 

“Pemuda tersebut kami amankan saat mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, kami menggeledah tersangka dan menemukan satu paket sabu yang disimpan di sela-sela rongga mulut,” kata AR Rambe, Senin (20/9/2021).

Baca Juga :  Pesta Gotilon, Rico Waas Disambut Antusias dan Disematkan Ulos Jemaat Gereja HKBP Perumnas Simalingkar

Kepada petugas, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. Dia menyimpan di sela rongga mulut untuk mengelabui petugas. 

“Sabu tersebut dibeli tersangka seharga Rp70.000 dari seorang pengedar. Rencananya, barang haram tersebut dikonsumsi sendiri,” ucapnya. 

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan ke Polsek Medan Kota. Petugas menjeratnya dengan  Pasal 112 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(in)

-->