Poldasu Ciduk Pria Asal Aceh, Sabu Seberat 4 Kilogram Disita

sentralberita | Medan ~ Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria bernama Dedy Syahputra, warga Jalan Tanah Jamboe Aye, Desa Tanjung Ceugai, Kecamatan Jambu Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram yang disimpan di dalam bagasi bus.

Dikutip Senin (20/9), Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut akan diantarkannya dari Medan menuju Kota Palembang.

Ia pun mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 Juta oleh pemilik barang bernama Ocin.

“Dijanjikan diupah sebesar Rp20 juta kalau udah siap antar,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (20/9/2021).

Hadi menyebutkan barang itu diterima Dedy dari seseorang bernama Ocin yang dibawa dari Aceh ke Medan menggunakan bus.

Baca Juga :  Ketimpangan Sosial Tinggi, Terutama Medan Utara, Rico Waas Dorong Realisasi Pembentukan Sekolah Rakyat

Selanjutnya mereka bertemu di kawasan Sunggal dan Ocin menyerahkan barang itu kepada Dedy.

“Sabu itu didapatnya dari pria bernama Ocin. Dia datang dari Aceh dengan menggunakan bus kemudian mereka bertemu di Jalan Sunggal Medan,” tambahnya.

Penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari warga yang merasa curiga melihat gerak-gerik pelaku. Selanjutnya polisi menyisir loket-loket bus yang ada di wilayah Ring Road.

Tak menemukan pelaku lalu polisi menyisir ke wilayah Jalan Medan Tanjung Morawa dan di dapati Dedy bersama barang bukti yang disembunyikan di dalam tas di bawah bagasi bus.

Sementara itu polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap Ocin, pemilik sabu-sabu.

Baca Juga :   Rico Waas Sharing Knowledge dengan Pemprov DKI Jakarta Terkait Aplikasi JAKI

“Masih kita kembangkan untuk mengejar Ocin,” pungkasnya. (tc)

-->