EPZA: Pelaku Penganiyaan dan Pemerasan di Lapas Harus di Hukum Berat

sentralberita|Medan ~ Beredarnya video seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tak mengenakan baju menunjukkan tubuhnya yang penuh luka memar pada bagian punggung viral di media sosial (medsos) menuai sorotan dan kritikan tajam dari pengamat hukum dan sosial Sumut Eka Putra Zakran, SH MH (EPZA).
EPZA mengatakan jika benar pelaku penganiyaan dan pemerasan tersebut adalah petugas Lapas, maka harus dihukum berat, karena petugas Lapas sejatinya sebagai pengayom, ini kok malah jadi pelaku tindak pidana. Hal itu dikatakan EPZA pada Senin (20/9) di Medan.
Dikatakan EPZA, dirinya sangat prihatin atas terjadinya peristiwa penyiksaan atau pemukulan oleh petugas Lapas terhadap napi seperti pada vidio viral yang beredar di jagad Medsos tersebut.
“Sangat disayangkan jika ada penyiksaan di Lapas. Apalagi peristiwa ini terjadi di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Ada apa ini, kok bisa ada pelanggaran hukum dan HAM disana? Padahal Lapas Tanjung Gusta adalah Lapas terbaik, kok bisa ada penyiksaan ya?”,tanya EPZA.
Dikatakan EPZA tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan. Jika benar peristiwa dalam vidio itu, maka petugas harus diberi hukuman berat, baik sanksi administratif, berupa pemecatan dan pemidanaan.
“Saya rasa ini momentum yang tepat untuk beres-beres atau bersih-bersih di dalam Lapas, mengingat sebulan terakhir juga ada peristiwa memilukan akibat kebakaran di Lapas Tanggerang Banten, 48 orang dinyatakan meninggal,”ujar EPZA.
Dikatakan, perlu pembenahan secara konfrehensif dan mendalam terkait upaya peningkatan mutu atau kualitas pelayanan, khususnya di Lapas atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Saya rasa sanksi hukum tidak cukup hanya diberikan kepada petugas Lapas, pimpinan juga harus bertanggung jawab, karena dugaan penyiksaan dan pemerasan dilakukan oleh bawahan, maka pimpinan gak bisa lepas tanggug jawab”,tegasnya.
Tujuan Lapas adalah memanusiakan manusia, bukan ajang balas dendam atau tempat penyiksaan. Mereka para tanahan itu juga manusia, memiliki hak dasar (HAM) yang harus dijamin dan dilindungi Undang – Undang. “Apalah pulak bedanya dengan mereka dengan kita-kita ini, paling yang membedakan kita di luar, mereka di dalam dan selama menjalani proses hukuman, mereka dikekang kebebasannya”,sebut EPZA.
Kata EPZA,selaku pribadi memiliki harapan besar terhadap Lapas Kelas 1 Tanjuggusta Medan, mengapa, karena penelitian tesis disana. Judul tesis saya, Kajian Perlindungan Kesehatan Terhadap Narapidana pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi di Lapas Kelas 1 Medan). “Nah, dari hasil penelitian saya itu, visi-misi Lapas Kelas 1 Medan sangat mulia, yaitu bertujuan untuk menjadi Lapas terbaik di Indonesia”.bebernya.
Kalau visi-misi tersebut bisa diejawantahkan,Lapas Kelas 1 Medan sangat bagus.Tapi akibat peristiwa penyiksaan dan pemerasan ini pasti berdampak dan bisa jadi pukulan telak bagi Lapas Tanjung gusta.
“Karena terus terang, hak-hak dan jaminan para narapidana ini sudah diatur sedemikian rupa dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu, dalam UU HAM juga, Pancasila dan UUD 1945 juga. Jadi jangan lah kejam-kejam kali”,kata EPZA sambil berkelakar.(SB/FS)