Dugaan Penganiayaan Di Lapas Tj Gusta Medan Harus Diusut Secara Hukum

sentralberita | Medan ~ Dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang warga binaan atau narapidana di Lapas Tj Gusta Medan harus diproses secara hukum dan dimintai peetanggungjawaban,dan korban harus secepatnya membuat laporan pengaduan ke Polisi dan melakukan visum et revertum ke Rumah sakit,sehingga ada keadilan dan kepastian hukum dalam kasus tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Praktisi hukum M. Sa’i Rangkuti SH,MH menyikapi video viral dugaan penganiayaan di Lapas Klas I Tj Gusta Medan yang banyak menuai sorotan publik,Minggu (19/9).

Menurut advokad muda Kota Medan itu,pengakuan Kalapas Erwedi Suprayitno adalah sebuah rasa tanggungjawab yang patut diapresiasi.

” Iya kita memuji keterbukaan pak Kalapas Erwedi dalam hal ini ya,beliau dengan gentlemen mengakui bahwa itu terjadi di wilayah kerjanya”,puji Sa’i

Menurutnya,karena itu pulalah kiranya penyelidikan yang dilakukan di kalangan internal Lapas yang melibatkan Kanwil Kemenkumham Sumut tidak berhenti sampai disitu,tapi harus diteruskan ke penyidik Kepolisian.

Sa’i juga meminta siapapun dan apapun motivasinya harus diungkap secara terang benderang ke publik karena Indonesia adalah negara hukum yang berlaku untuk semua,meski terhadap warga binaan sekalipun.

Baca Juga :  Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Hasil Terbaik Pengerajin Dan Pelaku UMKM Kota Medan

” Karena itu kita meminta agar proses hukum dilakukan terbuka,apalagi kita mencium adanya upaya pemerasan yang berakhir dengan penganiayaan,ini semua harus jelas dan terbuka,apalagi korban yang dianiaya adalah terkait kasus narkoba,ini harus dijelaskan,kok bisa ada cerita pemerasan ?”, Sorot Sa’i.

Kata Sa’i semua itu dilakukan agar terwujud kepastian hukum dan adanya pertanggungjawaban .Apalagi disinyalir kekerasan itu diduga dilakukan oleh oknum sipir yang seharusnya melindungi dan mengayomi.

Sebelumnya beredar Video seorang warga binaan (narapidana) yang tak mengenakan baju menunjukkan tubuhnya yang penuh luka memar pada bagian punggung di media sosial (medsos).

Dalam rekaman video tersebut, perekam mengatakan bahwa napi dianiaya oleh pegawai dan kejadian tersebut berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Perekam video juga menyebutkan para sipir meminta mereka sejumlah uang hingga mencapai Rp30 hingga Rp40 juta jika ingin keluar dari Lapas Tanjung Gusta. Ironisnya, jika tidak diberi uang, korban akan dianiaya.

Baca Juga :  Berperahu Karet Pimpin Pembersihan, Rico Waas: Danau Siombak Indah, namun Tercemar Sampah

“Inilah tindakan pegawai Lapas Kelas 1 Medan. Kami bukan binatang, kami manusia, Pak,” kata napi yang merekam.

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Tanjung Gusta Erwedi Supriyatno saat dikonfirmasi membenarkan rekaman video tersebut berlangsung di Lapas Tanjung Gusta.

“Benar, untuk dugaan sementara kejadiannya itu pada hari Jumat, 17 September 2021 pagi. Sehingga kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Erwedi, Sabtu, 18 September 2021 malam.

Bahkan, kata Kalapas, dari tim Kantor Wilayah Hukum dan Ham juga akan melakukan pemeriksaan.

“Jika memang nanti pemeriksaan itu terbukti benar dilakukan oleh pegawai, maka akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Plh Kadivpas Kemenkumham Sumut ini.

Erwedi mengatakan korban merupakan tahanan kasus narkoba dan sudah menjalani hukuman sekitar 7 tahun dari vonis 14 tahun.

“Sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi penganiayaan maupun pemerasan, kita akan memperketat pengawasan terhadap para petugas lapas,” pungkasnya.( FS/sb)

-->