2 Kawanan Bobol Kafe di Sunggal Saat PPKM
sentralberita | Medan ~ Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap komplotan pelaku yang membongkar kafe di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Kedua pelaku yang diamankan yakni ABD alias Konang (39) dan IRL (38) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Dikutip Minggu (19/9), Kasat Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan pengaduan korban Y Fauzan (34) warga Kelurahan Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal. Korban mengaku kafe miliknya di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo dibobol maling.
“Kafe tersebut tutup karena pemberlakuan PPKM di Kota Medan. Akibat insiden tersebut, korban kehilangan sejumlah barang elektronik yang disimpan di kafe tersebut,” ucapnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera melakukan olah TKP, sekaligus mencari informasi di sekitar tempat kejadian guna dapat sesegera mungkin mengungkap pelaku pencurian.
“Dari keterangan sejumlah saksi, kami berhasil mengantongi identitas tersangka. Selanjutnya, kami memburu kedua tersangka,” ucapnya.
Petugas kemudian menangkap tersangka BAD alias Konang di rumahnya. Namun proses penangkapan sempat berlangsung panas, pasalnya keluarga pelaku berupaya menghalangi penangkapan.
Menghadapi situasi tersebut, selanjutnya bantuan personil segera didatangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif, sekaligus tetap mengupayakan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka, namun keluarga tersangka tetap tidak membuka pintu rumah.
Sehingga terpaksa didobrak dan keduanya berhasil diamankan saat bersembunyi di atas plafon rumahnya, berikut barang milik korban yang masih disimpan di dalam rumah tersangka.
“Dari rumah tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit speaker, satu unit alat musik piringan hitam beserta satu box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban, beserta alat yang dipergunakan keduanya saat membobol kafe korban berupa satu buah obeng, satu buah tang dan satu unit sepeda motor Beat,” ucapnya.
Saat ini, keduanya sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal dan pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kami juga mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan program Presisi Kapolri dalam pelaksanaan tugas kami,” ujarnya. (In)