Ops Yustisi Cegah Covid-19 di Tanjungbalai Temukan 94 Pelanggaran

sentralberita| Tanjungbalai~Pemko bersama Polres Tanjung Balai dan TNI Gelar Ops Yustisi Pendisiplinan Prokes Cegah Covid-19, Jumat 17 September 2021 mulai 21.00 WIB WIB sd selesai.

Tempat yang dirazia iburan Malam KTV Hotel Tresya Jl. Sudirman Km7, KTV Hotel Suranta Permai jl. Jen. Sudirman Km7Jalan lintas Jen. Sudirman Km 7 Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Cafe Teras Atok Jl. Jen. Sudirman, Rmh Makan Ayam Penyet Syahira jl. Jen. Sudirman., Tempat Permainan anak di Lapangan Pasir, Karaoke Mbak Rina Lapangan Sultan Abd. Jalil RahmadsyahPKL sekitar Jl. Pahlawan Kota Tanjung Balai

Maksud dan tujuannya pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 sebagai upaya Polres Tanjung Balai bersinergi dgn TNI dan Pemko Tanjung Balai untuk Memberi himbauan kpd warga agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dgn cara (5M):Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun dgn air mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan

Baca Juga :  492 Catar Akpol Gladi Bersih Tes Akademik dan Asesmen Mental Ideologi

Memberi tindakan fisik dan teguran lisan yg bersifat mendidik (Edukasi) kepada Pelanggar  Protokol Kesehatan khususnya tdk menggunakan masker dan tdk jaga jarak

Membagi masker kepada para Pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yg membutuhkan

Melakukan Penertiban dan penutupan permainan anak dan Tempat Hiburan Malam

Melakukan Test Rapid anti gen bagi warga yg belum divaksin dan terindikasi terpapar COVID-19

Jumlah total pelanggaran yg ditindak 94 Pelanggaran, Tdk gunakan masker : 64 Orang, Kerumunan/tdk jaga jarak : 30, Teguran  : 60, Tindakan fisik ( push up dll) . (SB/01)

-->