EPZA Apresiasi Kejari Medan Tahan ASN Dinkes Sumut Terlibat Suap Vaksin

sentralberita| Medan ~Ditahannya tersangka inisial S SKM selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendapat apresiasi dari pengamat hukum dan sosial Sumut Eka Putra Zakran, SH MH (EPZA).

“Untuk kesekian kali, saya memberi apresiasi yang tinggi kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Medan yang telah menahan tersangka S, ujar Alumni Magister Hukum Kesehatan UNPAB itu”,Sabtu (18/9).

Komitmen dan kinerja aparat hukum, baik Polda Sumut maupun Kejari Medan, sangat layak dan pantas diberi acungan jempol,ujar Kadiv Infokom KAUM ini.

Masih menurut EPZA, penahanan tersngka S adalah terkait kasus dugaan suap dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 ilegal kepada masyarakat.

S ditahan setelah tim penyidik dari Polda Sumut menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Medan pada Kamis (17/9).

Baca Juga :  Pj Sekda Kota Medan Pimpin Ziarah Makam Pahlawan Sambut Hari Pramuka Ke 63

Dari keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kejari Medan Teuku Rahmadsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata, tersangka merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar Covid-19 kepada masyarakat.

“Nah, saya terus terang, kalau sudah cerita korupsi atau maling, kepala jadi mendidih, bawaannya geram lah pokoknya. Apalagi kalau cerita penyelewenagan dana Covid-19 ya geram kali, mengapa karena sampai hati kali pelaku menari-nari diatas penderitaan rakyat,” tandasnya.

Dikatakan,wabah pandemi sudah diumumkan oleh Presiden sebagai Bencana Nasional non-alam melalui Kepres No. 12 Tahun 2020. Jadi sudah semestinya setiap orang peduli terhadap upaya perlindungan kesehatan. Bagaimana caranya? ya melindungi diri dengan protokol kesehatan, termasuk lewat vaksinasi yang saat ini digalakkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi Pindah Menjadi Kanit PJR Poldasu, Diganti IPTU Rino Heriyanto

“Nah, S ini kan ASN, terhadap tingkah lakunya ini gak terima kita. Makanya saya bilang tadi geram. Semestinya, sebagai ASN jadilah aparatur yang baik. Sebab ASN juga harus mampu menjadi tauladan ditengah masyarakat. Kalau samanya pulak kelakuan ASN atau lebih buruk dari yang diluar ASN seperti pengangguran, tak usah mereka jadi ASN, pungkas EPZA.

“Saya sering katakan, meminjam istilah Cisero filusuf kebangsaan Italia, Solus Suprema Lex Esto bahwa kesehatan masyarakat adalah merupakan hukum tertinggi bagi suatau negara sangat tepat diterapkan pada masa pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih menghantui masyarakat dunia,” tutup EPZA Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2014-2018 itu.(SB/ FS)

-->