Bobol Rumah, Boyke Dituntut 4 Tahun Penjara
sentralberita | Medan ~ Terdakwa Boyke Ardila warga Jalan Brigjend Katamso Gang Sempurna, Kecamatan Medan Maimun dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencurian di dalam rumah korban Hendrik, di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/9).
“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Boyke Ardila dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun,” pinta Jaksa Penuntut Umum M Risqi Darmawan dihadapan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.
“Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara membongkar, memecah atau memanjat,” kata jaksa.
Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberangkatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban rugi, dilakukan malam hari. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,”
Setelah mendengarkan nota tuntutan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Mengutip dakwaan bahwa terdakwa bersama Safrizal Tanjung (DPO) nekat masuk kedalam rumah korban Hendrik di Jalan B. Katamso Gang Sempurna, Kelurahab Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil barang-barang milik saksi korban didalam rumah berupa sofa, meja makan, 3 buah pintu besi, 3 buah pintu kayu dan kusen, 6 buah jerjak jendela, 1 buah AC merk Samsung 1 PK, dan 1 buah mesin air merk Simizu.(FS/sb)