Sidang Dugaan Pemalsuan,Korban Jong Nam Liong Tidak Mengerti Apa – Apa
sentralberita | Medan ~ Saksi korban Jongnam liong tidak mengerti apa – apa terkait dugaan pemalsuan yang dilaporkannya.Ia tampak seperti kebingungan,gelisah dan sesekali melirik Jaksa.
Pemandangan lucu itu tersaji dalam persidangan dugaan pemalsuan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong yang dipimpin majelis hakim Dominggus Silaban di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Selasa (14/9).
Ketika hakim bertanya tentang apa keberatannya sehingga dihadirkan di persidangan,saksi Jongnam Liong terdiam lama.Namun setelah didesak barulah ia mengatakan terkait pemalsuan akta notaris.
” Mengenai akta nomor 8 tahun 2008 pak,katanya pelan.
Ada apa dengan akta ini,tapi disini bukan kah kamu ikut menandatangani dan cap jempol,kenapa kamu bilang ini dipalsukan tanya hakim.” Kalau ini dipalsukan berarti kamu ikut juga memalsukan”,terang hakim dengan suara tinggi.
Bagaimana ini pak Jaksa,kenapa bisa naik kasus seperti tanya hakim kepada JPU Chandra Naibaho? Saya juga gak tau pak hakim ujar Chandra sambil meminta korban menceritakan tentang hal tersebut.
Awalnya Ketua majelis hakim Dominggus mulai mengurut cerita tentang orang tua ( bapak ) korban.
Korban Jongnam Liong menceritakan pada tahun 2008 dia dan beberapa saudaranya termasuk terdakwa David Putranegoro membawa bapaknya berobat di Singapura,namun setelah dirawat sekitar 2 bulan,tepatnya bulan September sang bapak pun meninggal dunia.
Korban juga menceritakan,dari perkawinan bapaknya dari isteri pertama memiliki 9 orang anak,namun terdakwa adalah anak yang tidak diakui.Dan beberapa orang meninggal dunia.
Sang bapak kemudian kembali berumahtangga dengan Si Ji Zen dan menghasilkan 3 orang anak yakni Juliana,Dewi dan Weni.
Korban dihadapan hakim juga menceritakan tiga saudaranya sebapak,Juliana,Dewi dan Weni hanya mendapat 4 persen dari hasil penjualan rumah warisan orangtuanya di Singapura.
” Harusnya isteri bapak kalian ini ( Zi Jen zi) dapat 50 persen,begitu juga dengan Juliana,Dewi dan Weni hanya kamu kasih 4 persen,harusnya mereka dapat lebih banyak.Mereka harusnya yang keberatan dan melaporkan kamu,”tukas hakim.
Hakim anggota Dahlia Panjaitan juga mencecar saksi Jongnam Liong.Bagaimana ini saksi,apa yang kamu permasalahkan dalam kasus ini,bukan kah disini sudah jelas,bagian kamu juga ada ini 12 persen.”Justru terdakwa ini tak dapat apa-apa,aneh kamu ini.
Di akta ini kamu dapat 12 persen,kamu dapat Rp1,8 miliar berarti pas dong,jadi darimana keberatan kamu.Kamu kan sudah membeli rumah 1,8 miliar itu di Jakarta,lalu terdakwa ini dapat apa? kembali hakim bertanya.
” Kamu tau gak semua anak itu bagian nya sama,tidak dibeda-bedakan”,sergah hakim.
Hakim juga menanyakan apakah mendiang bapaknya ada meninggalkan surat warisan tentang pembagian harta? Terdiam lama akhirnya korban menyebutkan tidak ada.
” Kalau ini kamu tidak tau,tapi kalau soal duit kamu cepat,ucap hakim saat menanyakan jumlah asset orangtuanya.
“Asset orang tua saya yang ada di Medan Glugur ada sekitar 100 miliar rupiah dan ada juga asset di Singapura”, ungkap korban.
Hakim anggota lain Marulitua juga mencoba mengorek keterangan korban.”Tolong saudara terbuka disini aneh kamu ini,kamu yang melaporkan tapi tak tau apa – apa,saya tau kamu juga sudah kalah dalam gugatan perdata sebelumnya,geram hakim.
Mendapat cecaran pertanyaan hakim,korban tiba – tiba minta izin kepada hakim untuk minum obat.
” Maaf pak saya minum obat dulu”, sembari mengeluarkan obat dari kantongnya celana,sedangkan isteri yang duduk dibelakang sudah menyiapkan minuman.
” Kenapa kamu,pusing ya sudah lah kita skor aja dulu ” ujar hakim sambil mengetuk palu.
Sementara itu usai sidang,kuasa hukum terdakwa Oloan Tua Partempuan SH mensinyalir ada orang tertentu yang menyetel perkara kliennya hingga bisa naik ke Pengdilan.
“Saya mensinyalir ada orang lain menyetir kasus ini,korban ini gak tau apa – apa”,ujar Oloan Singkat.( FS/sb)