Polres Tanjung Balai Ringkus Pembobol Rumah

sentralberita | T.balai ~ Polres T.balai melakukan penangkapan terhadap Romadhan alias alias Madhon (27), warga Jalan Guru Maju No 23 Lk V kel.TB KOTA I Kec TB selatan Kota tanjung balai,
pada hari Senin tgl 13 September 2021 pukul 15.00 Wib.

Pelaku diketahui membobol ruma Isnah (26), Kamis Tanggal 02 September 2021 sekira pukul 11.30 wib di Jln.Juanda No.72 A Kec. datuk bandar timur Kota Tanjung Balai.

Dalam laporan ke Polisi, Isnah mengatakan kehilangan TV, tabung gas 3 Kg, dvd, hp dan jam tangan

Menurut Kasat Reskrim Polres T.balai AKP Rapi Pinakri menyebut tersangka diduga masuk dari pintu belakang rumah pelapor. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Baca Juga :  Polsi Tembak 7 Maling Motor di Medan

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka. Selanjutnya medapat informasi bahwa Madon Sedang berada di jln. jendral Sudirman kec.tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Tepatnya di depan Kantor PLN sehingga Opsnal Sat Reskrim langsung berangkat ke tkp.

Sekira pkl.15.00 wib, tersangka berhasil di amankan dan dan di bawa polres tanjung balai.(sb/red)

-->