EPZA : Bukan Hanya Penjual,Pembuat Petasan Dari Kertas Al Qur,an Harus Ditangkap

sentralberita | Medan ~ Dijadikannya kertas Al – Qur,an menjadi pembungkus petasan yang viral di media sosial mendapat kecaman keras dan kutukan dari masyarakat Medan, karena dianggap sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap umat Islam.

“Saya mengecam dan mengutuk keras pelaku pembuat petasan dengan lembar kertas Alqur’an. Ini jelas merupakan bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap agama Islam, karena Alqur’an adalah kitab suci Umat Islam,” Tegas Praktisi hukum dan sosial Sumatera Utara Eka Putra Zakran,Selasa (13/9).

Karena itu EPZA biasa disapa meminta kepada aparat kepolisian agar segera menangkap dan memasukkan pelaku pembuat dan penjual petasan dengan lembar Alqur’an tesebut ke dalam penjara.

“Geram kali kita dibuatnya ini, masa lembar Alqur’an dibikin untuk petasan. Sudah kurang ajar namanya itu. Jangan dianggap ini sesuatu yang biasa, ini jelas pelecehan terhadap agama Islam”,tukas EPZA.

EPZA menyebutkan secara pribadi dirinya tidak setuju dengan petasan,meski tanpa kertas Alqur’an sekalipun, karena petasan selain mengganggu kenyamanan juga bisa berdampak terjadinya kekabaran. Kan sering kita lihat dan dengar berita kebakaran diberbagai tempat akibat ledakan atau letupan petasan.

Baca Juga :  Pentingnya Bela Diri Bagi Pelajar, Takagi Masuk Ekstrakurikuler SD Harapan 1 dan SD Harapan 2 Medan

Menurutnya,membuat petasan dengan kertas Alqur’an adalah masuk kategori penghinaan. Hal ini sama saja dengan membakar Alqur’an dan perbuatan ini merendahkan bagi umat Islam.

“Bagi umat Islam Alqur’an adalah petunjuk (Hudallinnas) terhadap pelbagai permasalahan, sebab itu wajib hukumnya untuk dimulyakan, ditinggikan, bukan direndahkan”,sebutnya.

Bahkan bukan itu saja di dalam Islam, bagi siapa saja yang sengaja melecehkan Alqur’an wajib diperangi dan di hukum seberat-beratnya, karena bukan hanya soal melecehakan umat Islam tapi dapat pula menjadi pemicu kerusuhan ditengah-tengah umat beragama.

Ditambahkan, hal itu tidak perlu terjadi bila ada kepastian hukum, dan cukuplah peristiwa ini menjadi yang pertama dan terakhir. Kita harapkan semoga ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Kata EPZA,dalam konteks bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pelecehan terhadap agama isunya sangat sensitif dan dapat menimbulkan konflik ataupun perpecahan.Bahkan UU secara jelas mengancam setiap pelaku penistaan agama dalam pasal 156a KUHP.

Baca Juga :  Disambut Antusias Warga dan Pelaku UMKM,  Wapres Gibran Tinjau Kolam Retensi Martubung

“Dipidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”,jelas EPZA.

Ditambahkannya, bila merujuk pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)No. 11 tahun 1964 disebutkan pula bahwa barang siapa melakukan penistaan atau penodaan agama di hukum dengan seberat-beratnya.

Sebelumnya diketahui bahwa ada sebuah vidio viral di media sosial (medsos)yang menayangkan adanya petasan terbuat dari kertas Alqur’an.

Berdasarkan keterangan vidio yang diunggah akun Instagram (IG) @ciledug24jam, kejadian petasan berbungkus lembaran Alquran tersebut digunakan untuk hajatan pernikahan warga di Ciledug.

Sekali lagi harapan kita agar pihak berwenang segera menangkap pelaku pemilik usaha,pabrik dan penjual petasan tetsebut bila perlu tutup pabriknya,seret semua ke penjara
,pungkas EPZA alumni Magister Hukum Kesehatan UNPAB Medan yang juga merupakan Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kelurahan Tangkahan itu.(sb/fs)

-->