Ayah Perkosa Anak Kandung Berusia 14 Tahun di Aceh

sentralberita | Subulussalam ~ Seorang pria di Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh, ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa anak kandungnya. Aksi bejat itu diduga telah terjadi selama 2 tahun.

Dikutip Selasa (14/9/2021), Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, mengatakan pria berinisial SN (36) itu diduga memerkosa anaknya yang berusia 14 tahun.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari istri yang juga ibu kandung korban ke SPKT Polres Subulussalam, Kamis (9/9) malam,” ujar Qori.

AKBP Qori menyebut kasus ini terungkap setelah ibu korban yang sedang tidur di kamar terbangun saat melihat suaminya tidak lagi berada di sebelahnya. Saksi kemudian mencari SN dan melihatnya berada di kamar korban dengan kondisi korban setengah telanjang.

Baca Juga :  Polda Sumut Terus Melanjutkan Perburuan Narkoba, sepekan 87 Kasus dan 115 Tersangka Ditangkap

“Saksi sempat mengejar pelaku sebelum akhirnya melarikan diri,” ujarnya.

Ibu korban kemudian melapor ke polisi. Setelah itu, polisi mulai melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Saat ditangkap pelaku sedang berada di depan warung milik warga dalam keadaan tertidur. Pelaku sudah diamankan ke Mapolres,” ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 48 sub Pasal 49 sub Pasal 50 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah di mana setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur memiliki hubungan mahram dengannya diancam hukuman 16 tahun 6 bulan penjara.
(dtc)

-->