Timsel KI Sumut Buat Keputusan Berbahaya pada Penegakan Hukum di Sumut

sentralberita| Medan~Diloloskannya Sakhira Zandi, mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Kabiro Binkemsos) Setda Provinsi Sumatera Utara sebagai calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut yang akan dipilih DPRD Sumut, disesalkan praktisi hukum. Sakhira Zandi yang menjalani hukuman 1,5 tahun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan benas pada bulan Juni tahun 2014.
Sakhira Zandi menjalani hukuman atas kasus korupsi dana Bansos 22 lembaga diduga fiktif dimana kerugian negara mencapai 2,4 miliar rupiah lebih. Dalam kasus tersebut, ia yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara bersama-sama dengan rekannya yang bernama Ahmad Faisal terbukti bersalah ikut menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran penyaluran dana Bansos terhadap 22 lembaga yang diduga fiktif.
“Hukuman kepada koruptor itu sesungguhnya adalah hukuman terhadap tindak pidana kejahatan yang harusnya memunculkan efek jera kepada pelaku,” kata Zakaria Rambe, Direktur Advokasi Kantor Hukum Genk Justice Kolaborasi (GJK) di Medan, Sabtu (11/9) kepada wartawan.
Maka itu, menurut Zakaria Rambe, sangat aneh bila Timsel KI Sumut meloloskan yang bersamgkutan sebagai calon komisioner lembaga negara.
“Kejadian ini menurutnya menunjukkan preseden buruk karena tidak mencerminkan empati kepada publik dan keharusan bahwa hukuman penjara tersebut menjadi pelajaran,” kata Zakaria Rambe yang juga merupakan salahsatu pentolan Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).
Lebih lanjut Zakaria menilai hal ini sangat berbahaya karena para mantan pelaku kejahatan korupsi akan merasa kejahatan yang mereka lakukan di masa lalu tidak mempunyai implikasi apapun pada masyarakat dan negara.(SB/01)