Nasabah BCA Kaget, Saat Pandemi Dua Aset Akan Dilelang

sentralberita | Medan ~ Nasabah Bank Central Asia (BCA) Tbk, KCU Bukit Barisan, Milka Kusnardy Kwek SE protes dan kecewa dengan kebijakan bank yang akan melelang dua unit asetnya, yang dijadikan jaminan untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Rumah (KPR).

Sebab keputusan tersebut dinilai terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Karena gagal bayar yang terjadi pada nasabah, bukan disebabkan kelalaian, melainkan bencana non alam. Apalagi saat ini, tidak sedikit pengusaha yang terpuruk dan kehilangan omset, karena terimbas pandemi Covid-19.

Keberatan ini disampaikan Milka Kusnardy Kwek SE, setelah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan lelang eksekusi, tertanggal 31 Agustus 2021 lalu.

Dikutip Jumat (10/9), Dalam surat yang ditandatangani Kepala Cabang PT Bank Central Asia, Tbk, KCU Bukit Barisan, Lyly Chandra dan KPBC, Jefri Halim yang ditujukan kepada Milka Kusnardy Kwek SE tentang pemberitahuan pelaksanaan lelang No S-2455/WKN.02//KNL01/2021 tertanggal 27 Agustus 2021 berikut perubahannya S-2456/KWN.02/KNL.01/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Sumatera Utara.

Masih berdasarkan surat tersebut, aset disebutkan akan di lelang pada 1 Oktober 2021 dengan menggunakan jasa pra lelang PT Balai Lelang Sukses Mandiri. Dua asetnya berupa T/B SHM No 1996 seluas 932m2 atas di Jalan Malaka No 92 Kelurahan Pandu Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan dan T/B SHM No 1370 seluas 144m2 di Jalan FL Tobing Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.

Untuk KMK ini, Milka Kusnardy Kwek SE mengaku mendapatkan bantuan sebesar Rp5,5 miliar, dengan jaminan tanah dan bangunan SHM No 1996 seluas 932m2 atas di Jalan Malaka No 92 Kelurahan Pandu Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan. Aset ini ditaksir mencapai Rp15 miliar. Sementara untuk KPR, tempat usahanya di Jalan FL Tobing Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota yang dijadikan agunannya.

Baca Juga :  Boyong ARA 2023, Peringkat BTN Naik

Milka didampingi Ayau, suaminya, menuturkan sebelumnya terjadi gagal bayar, di awal-awal pandemi Covid-19, sebenarnya sudah mengajukan permohonan restrukturisasi KMK. Setelah melalui proses, akhirnya permohonannya disetujui dan hasilnya mendapatkan kesepakatan dengan kewajiban beban KMK yang harus dibayarkan sebesar Rp5juta per bulannya selama satu tahun.

“KPR ini seharusnya kan satu paket, dia bohongi kita. Karena, di KPR, ada uang ngendap, dia masih punya hak cas kita punya uang. Uang endapnya, dalam perjanjian dia tidak boleh di blokir. Aku boleh pakai, yang penting diakhir bulan, uang ngendap ini nilainya Rp150 juta. Jika tidak ada Rp150 juta otomatis bunga KPR itu dinaikkan. Umpamanya, 6,5 persen menjadi 7 lebih lah,” ungkap Ayau seraya menambahkan begitulah tertuang dalam perjanjian KPR.

Akhirnya, Ayau ribut, hingga kemudian banknya sibuk dan berjanji tidak akan blokir lagi. Namun dalam perjalanannya, ketika terlambat bayar bunga, jika ada uang masuk, meski sebelum hari H, sudah dicas.

“Pokoknya ada nampak uang langsung di cas,” ujarnya, ketika ada uang masuk langsung di cas pertama, cas kedua. Terakhir, uang tersebut tidak bisa diambil, karena di blokir. Padahal uang tersebut sangat dibutuhkan untuk modal usaha, sambungnya.

Kemudian sambungnya, setahun masa restrukturisasi, setelah Maret KMK nya tidak lagi diproses.”Jadi gimana mau bayar,” ujarnya.

Selain itu Milka menyebutkan juga mempunyai KPR dengan pinjaman sebesar Rp2,6 miliar dengan masa bayar 10 tahun, juga karena gagal bayar akibat pandemi Covid-19, sementara restrukturisasi yang diajukan, belum menemukan kata sepakat.

“Yang diajukan masuk POJK kita bayar pokok. Jadi nggak ada kesepakatan pas bulan 3 katanya kesepakatan gak ada lagi. Karena belum ada kesapakatan KPR. Artinya ketika datang surat, kita surati tapi nggak dihiraukan, dimediasi. Tiba-tiba disurati, dilelang dan diminta dikosongkan,” ujarnya resah.

Baca Juga :  Optimis Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 Mampu Dongkrak Perekonomian Sumut

Permintaan pengosongan aset dan surat pemberitahuan akan dilelang yang datang tiba-tiba membuatnya bingung dan panik. “Kita kan nggak ngerti,” ujarnya didampingi suaminya, Ayau.

KPR ini sebutnya, saat ini masih berproses di pengadilan. Ini setelah ia menggugat BCA karena permohonan untuk restrukturisasi kredit, tidak dipenuhi. Sementara pemerintah memberikan keringanan dengan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga tahun 2023.

“Kalau gagal bayar ini karena kelalaian, aku rela. Tapi ini karena pandemi, Corona. Pemerintah sudah tetapkan ini bencana non alam, tapi kita kok disalahkan, sekarang. Jaminan dijadikan mau dilelang. Ini bukan mutlak salah kita,” protes Ayau.

Milka menambahkan selama 28 tahun menjadi nasabah, setiap bulan ia membayar bunga utang sebesar Rp 50 juta ke BCA. ” Masa Rp5,5 miliar tidak bisa dia kasih kelonggaran. maunya BCA, bijaksana,” ujarnya seraya menekankan dana yang dipinjamkan tersebut diperuntukkan untuk modal usaha.

Dia juga mempertanyakan KPR dengan pihak BCA, sebab tidak memberikan surat-surat.

“KPR ini juga surat-suratnya tidak ada kasih ke kita, udah kita surati. Padahal harusnya ada akte jual beli dan surat pengikatan juga ada dikasih ke nasabah,” ujarnya dan juga polis asuransi rumahnya tidak diberikan, dan hal ini sudah berulang kali diminta.

“Kredit rumah diharuskan asuransi, dan polis asurasnisnya juga tidak dikasih. polis ini di suruh ambil, kartu polis hanya dikasih berbentuk tanda terima, polisnya tidak ada,” ujarnya.

Secara terpisah, pihak BCA KCU Bukit Barisan bagian Marketing, Vania Setiawan mengamini jika aset Milka Kusnardy Kwek SE akan dilelang. Namun, ia mengaku tidak bisa memberikan keterangan secara rinci karena harus ada permohonan tertulis dari pihak media yang ingin konfirmasi. “Memang kita yang tangani,” ujarnya.(gs)

-->