Fakta Sidang Sudah Jelas, Hakim Diminta Adil Dan Tak Diintervensi
sentralberita | Medan ~ Hakim Abdul Hadi Nasution diminta bersikap tegas dan dapat memberikan rasa keadilan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Demikian ditegaskan Hetty Br Simamora pemohon praperadilan terhadap Polsek Delitua dan Kejari Medan yang beragendakan penyerahan konklusi di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Jum,at (10/9).
Menurut Hetty br Simamora semua fakta telah terungkap di persidangan,sehingga hakim tidak lagi memiliki alasan untuk tidak mengabulkan permohonan praperadilan terhadap Polsek Delitua dan Kejari Medan,terkait penghentian perkara dugaan kasus penganiayaan yang dialami Maruli Jacob Rajagukguk yang terjadi di panti rehab “Rumah Kita” beberapa waktu lalu.
“Apalagi semua sudah jelas,mereka sudah mengakui sudah ditetapkan menjadi tersangka,sudah di beberapa kali diperiksa oleh termohon ( Polsek Delitua),bahkan mengaku sudah dua kali mengikuti gelar perkara di Poldasu dan Polrestbes Medan,semua sudah jelas,bukti sudah cukup,terus kenapa dihentikan,diterbitkan SP3,ini yang kami minta keadilan dan minta agar kasus ini diteruskan ke Pengadilan”,tegas Hetty br Simamora.
Senada dengan pemohon,kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Kota Medan yang mendampingi kasus tersebut,Komalasari juga menyebutkan,sesungguhnya tidak ada lagi alasan buat hakim untuk tidak mengabulkan permohonan praperadilan.
” Iya sudah cukup bukti sebenarnya,apa yang terungkap di persidangan sudah jelas dan terang benderang.Dua saksi yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka juga sudah mengakui”,sebut Komalasari.
Lanjut Komalasari,tidak ada alasan hukum bagi termohon Polsek Delitua dan Kejari Medan menghentikan laporan pengaduan korban,dengan alasan tidak cukup bukti.” Fakta persidangan sudah jelas,baik keterangan saksi – saksi maupun bukti yang diajukan,karena itu pulalah termohon Polsek Delitua telah menetapkan dua orang tersangka”,ungkap Komalasari.
Komalasari menilai sikap saksi ahli yang memberikan pernyataan tidak cukup bukti adalah sangat aneh,padahal fakta sidang semuanya sudah jelas.
” Ini sangat aneh adanya pendapat ahli yang menyebutkan tidak cukup bukti dalam kasus dugaan penganiayaan Maruli di panti rehab Rumah Kita,padahal di sidang ini,saksi yang tadinya jadi tersangka sudah mengaku memborgol,menyekap dan tindakan lainnya”,tandas Komalasari.
Sedangkan terkait adanya pengakuan sejumlah saksi sebelumnya terkait SOP yang diterapkan di panti rehab Rumah Kita adalah melanggar hukum dan hak azasi manusia.
” Masa setiap orang yang dibawa ke panti rehab harus diborgol,dirantai dan disekap meski tidak ada izin orang tua dan dinyatakan negatif narkoba,ini sangat aneh,” ujar Komalasari.
Karena itu dalam nota konklusinya Komalasari meminta agar hakim Abdul Hadi Nasution mengabulkan permohonan praperdilan yang diajukannya.
Membatalkan SP3 termohon Polsek Delitua serta memerintahkan agar dugaan penganiayaan yang terjadi di panti rehab Rumah Kita agar dilimpahkan ke Pengadilan.(sb/fs)