Terbitkan SP3 Polsek Delitua dan Kejari Medan Diprapid, Saksi: Tangan dan Kaki Korban Luka Lebam dan Berdarah

sentralberita| Medan ~Sidang lanjutan permohonan praperadilan terhadap Polsek Delitua dan Kejari Medan oleh Hetty br Simamora kembali digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri ( PN) Medan,Rabu (8/9).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Abdul Hadi Nasution itu menghadirkan dua saksi yang diajukan pemohon yakni pastur Ronald Sitanggang dan Deliana Nasution.
Saksi Ronald Sitanggang dalam kesaksiannya membenarkan anak pemohon Maruli Yacob Rajagukguk mengalami luka lebam dan berdarah di bagian tangan dan kaki,kepala dibotakin.
“Iya benar yang mulia,saya melihat kondisi anak ibu Hetty ( pemohon) mengalami luka lebam,berdarah dan berair di bagian kaki dan tangan”,tegas Ronald
Ronald menambahkan,ia diajak pemohon untuk membantu agar anaknya bisa keluar dari panti rehab rumah kita,karena kondisinya memprihatinkan, pada 22 Februari 2020.
” Sebelum kami ke rumah rehab narkoba itu,terlebih dahulu singgah di Sekolah SMU Santho Ignatius di Kecamatan Medan Johor tempat anak pemohon bersekolah,untuk mempertanyakan soal kondisi anak pemohon”,ungkap Ronald.
Namun kata dia,karena tidak ada solusi dengan pihak sekolah akhirnya dia dan pemohon berangkat menuju panti Rehab ‘Rumah Kita”.
Lanjut saksi,ia sempat tidak diperkenankan masuk menyusul pemohon di lantai 2,bahkan di suruh Screening oleh seorang suster.Namun setelah diyakinkan akhirnya diperbolehkan masuk.
” Saya heran kenapa saya dihalang halangi bahkan diminta screening lagi”,tukasnya.
Ternyata pemohon bersama suami telah bertemu dengan anaknya Maruli Yacob Rajagukguk di salah satu ruangan.
” Saat itulah saya melihat kondisi anak pemohon mengalami luka berdarah dan berair di bagian tangan dan kaki,kepalanya juga sudah dibotakin”,beber saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon Ahmad Fadhyl Roza dan Komalasari.
Sementara saksi Deliana Nasution yang merupakan ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan mengaku pernah mendapat undangan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan korban Maruli Yacob Rajagukguk di Polda Sumut.
Kata saksi,saat itu ia mendengar dalam kasus tersebut telah ada dua orang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka,namun ia tidak tahu siapa namanya.
Sebelum mendengarkan keterangan saksi,kuasa pemohon memberikan sejumlah bukti termasuk surat keterangan dari RS Bhayangkara Medan yang menyatakan anak pemohon negatif narkoba.
Dalam surat permohonan pemohon disebutkan,adapun alasan pemohon karena Termohon I Polsek Delitua telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara ( SP3) terkait dugaan penganiayaan yang dialami oleh pemohon Maruli Yacob Rajagukguk.
Sedangkan termohon II Kejari Medan disebutkan memiliki andil keluanya SP3,karena petunjuk termohon II yang menjadi petunjuk bagi termohon I sehingga kasus tersebut dihentikan.
” Setelah menerima petunjuk termohon II akhirnya termohon I meminta pendapat ahli dokter yang sebelumnya mengeluarkan hasil visum anak pemohon,namun anehnya saksi justru menyebutkan tidak ditemukan bukti pidana dalam kasus tersebut,sehingga keluarlah SP3,dan pendapat ahli tersebut bertolak belakang dengan hasil visumnya sendiri yang menyebutkan ditemukan tanda – tanda kekerasan ditubuh anak pemohon”,pungkas Fadhyl didamping Komalasari pada saat pembacaan permohonan pada sidang sebelumnya.( SB/FS)