Larikan Sepmor, Buruh Digelandang Polsek Medan Baru

sentralberita | Medan ~ Gara-gara membawa kabur sepeda motor milik Sri Minarni, kuli bangunan bernama Fadli Kurniawan (32) diboyong ke Polsek Medan Baru.

Pasalnya, warga Jalan Setia Luhur Gang Budi Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia ini ditangkap warga lantaran melarikan sepeda motor milik korban, Sri Minarni (48) warga Jalan Abdul Hamid No. 69 Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diamankan tersebut.

“Benar. Kejadiannya pada hari Rabu (1/9/2021) sekira pukul 11.05 WIB, korban mau berangkat kerja dengan menggunakan sepeda motornya. Saat keluar dari gerbang pagar rumah, kemudian korban turun dari sepeda motor dan memarkirkannya di depan rumah dalam keadaan kunci lengkat dengan maksud mau menutup pagar rumah. Namun tiba-tiba datang dari arah belakang korban, pelaku sudah menaiki sepeda motor korban dan berusaha menghidupkan sepeda motor itu,” ujar Kanit Reskrim, dikutip Selasa (7/9).

Baca Juga :  Warga Mengeluh, Air PDAM Tak Mengalir Hampir Dua Minggu, Kinerja PT Tirta Madina Dipertanyakan

Melihat kejadian itu, lanjut dijelaskan Iptu Irwansyah, korban pun berteriak maling dan pelaku berusaha melarikan sepeda motor itu, namun pelaku terjatuh saat dikejar warga dan dapat ditangkap.

“Selanjutnya pelaku diamankan petugas yang sedang melakukan patroli di seputar tempat kejadian,” jelas Iptu Irwansyah.

Hasil interogasi terhadap pelaku, sebut Irwansyah, tersangka mengaku mengambil sepeda motor korban bersama temannya, Duan (DPO) yang sedang menunggu di atas sepeda motor sambil mengamati di sekitar tempat kejadian.

“Pelaku Fadli sebagai joki yang mengambil sepeda motor korban dan dari saku celana pelaku ditemukan satu kunci T. Selanjutnya, pelaku diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya,” sebut Irwansyah.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam plat BK 2738 AHC.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Fatoni Ajak Ribuan Kader Pemuda Pancasila Sukseskan PON XXI dan Pilkada Serentak

“Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Baru ini.(gs)

-->