Pemalak Sopir Truk di Palas Diringkus

sentralberita | Palas ~ Seorang pelaku pemalakan terhadap sopir truk yang melintas di Jalinsum Desa Pasar Ujung Batu Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas) diringkus polisi.

Pelaku diketahui berinsial MHN (33) warga Desa Ujung Batu Sosa, Kecamatan Sosa, diringkus di tempat di salah satu warung nasi di lokasi Pasar Ujung Batu oleh Opsnal Reskrim Polsek Sosa.

Pemalak yang dikenal bengis saat memalak sopir ini, saat ditangkap polisi nyalinya ciut dan hanya bisa pasrah.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kapolsek Sosa Iptu Mhd.Taupik Siregar SH mengatakan penangkapan terhadap pelaku pemalakan berinsial MHN, bermula dari adanya laporan korban Nanda Budi Sarjono (25) warga Dusun Bukit Makmur 08/03 B Kemuning Tapung Hulu Kampar, Provinsi Riau, di Mapolsek Sosa, Jumat (3/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Korban Nanda Budi mengaku menjadi korban pemalakan di jalinsum Desa Pasar Ujung Batu Sosa oleh orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Vario warna merah BB 3204 KM.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Harapkan Musda IAI Sumut 2025 Hasilkan Keputusan Terbaik

Dikatakan, saat itu korban menghentikan truknya yang masih dalam kondisi hidup mesin, dan meminta uang Rp500 ribu.

“Minta uang kalian Rp 500 ribu sembari mengeluarkan pisau carter. Kubunuh kau, sini uangmu Rp 500 ribu,” ujarnya menirukan ucapan pelaku seperti dituturkan korban.

Lanjut Taupik menjelaskan, karena dihantui rasa ketakutan dibawah ancaman pisau carter, sopir truk memberikan uang Rp 100 ribu dan pelaku menyuruhnya memutar balik truknya dan korban membuat laporan ke Polsek Sosa.

Dari laporan itu pihaknya melakukan pengejaran, sambung dia, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku yang dikenal sering melakukan tindak kejahatan dengan aksi memalak para supir yang melintas dikawasan Pasar Ujung Batu Sosa, Kecamatan Sosa.

Baca Juga :  KPU Sumut Menunggu MK Keluarkan BRPK Sebelum Penetapan Kepala KDh Terpilih, Diperkirakan Awal Januari 2025

Dikatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku pemalak ini memilih kendaraan truk yang dijadikan sasaran pada saat melintas jalinsum.

Pada saat melakukan aksinya, pelaku dengan mengendari sepeda motor mengejar truk yang jadi sasaran lalu menghentikan dan meminta uang pengamanan yang harus diberikan sopir  dibawah ancaman sebilah pisau, terang Taupik.

Taupik mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku pemalakan ini mengaku melakukan aksi memalak sopir truk dengan meminta uang Rp 500 ribu dengan ancaman mengunakan pisau.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor untuk mengejar truk yang jadi sasaran pemalakan,” ungkapnya.

“Diakui pelaku, memaksa sopir dengan kekerasan dengan  ancaman pisau,untuk mendapatkan uang Rp 100 ribu dengan cara kekerasan,” pungkasnya.

Terhadap pelaku, MHN melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam pasal 368 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.(gs)

-->