Eks Pejabat Perempuan Dinas Perkim Madina Dibui di Rutan Tanjunggusta

sentralberita | Medan ~ Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjebloskan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Mandailing Natal (Madina), Lianawaty Siregar (LS) ke penjara.

Lianawaty Siregar dimasukkan ke Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjunggusta Medan setelah dirinya terbukti mengorupsi proyek pembangunan objek wisata Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Madina.

“Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut mengeksekusi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan 
Tapian Siri-siri Syariah di Komplek Perkantoran Payaloting Panyabungan Tahun Anggaran 2016,”

“Kami melakukan eksekusi terhadap terpidana LS selaku mantan PPK di Dinas Perkim Kabupaten Madina atas putusan MA Nomor: 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasi Penkum) Kejatisu, PDE Pasaribu.

Baca Juga :  Malam Silaturahmi Alumni PMII, Upa-upa Kamaluddin Lubis dan Hasan Basri Sagala

Dikutip Sabtu (4/9), Ia mengatakan, perempuan berusia 48 tahun itu sebelumnya sempat dipanggil untuk dieksekusi.

Namun, Lianawaty Siregar baru datang untuk melaksanakan putusan pada panggilan ketiga Kamis (2/9/2021) kemarin.

“Sebelum menjalani pidana badan, terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen,” sebutnya.

Sementara dua terpidana lain dalam perkara sama yakni Syahruddin (S) selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Plt Kadis PUPR) Madina dan Nazaruddin Sitorus (NS) selaku mantan PPK juga telah dieksekusi oleh Kejari Madina ke Lapas Kelas IIB, Selasa (31/8/2021).

“Terpidana S divonis MA selama 4 tahun penjara dan NS selama 3 tahun penjara. Keduanya juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Pasaribu.

Baca Juga :  Percepat Penanganan Stunting, Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Gerakan Serentak Penanganan Stunting Se-Sumut

Ketiga terpidana terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, ketiga terpidana divonis bebas oleh Hakim Ketua, Mian Munthe dalam sidang di Pengadilan Tiikor Medan pada Selasa tanggal 28 April 2020 lalu. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Syahruddin selama 2 tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lain dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.(tc)

-->