Berdalih Terikat Kontrak dan Covid, Lapangan Merdeka Medan Tetap Jadi Ajang Bisnis

sentralberita | Medan ~ Wali Kota Medan Bobby Nasution mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memerintahkan Lapangan Merdeka Medan dijadikan cagar budaya. Apa alasan Bobby meminta banding?

Bobby mengatakan penetapan kawasan Lapangan Merdeka Medan menjadi cagar budaya terkendala keberadaan kontrak Merdeka Walk yang tersisa beberapa tahun lagi. Dia mengatakan pemindahan lokasi Merdeka Walk ke kawasan Kesawan juga terkendala COVID-19.

“Itu nanti masalah Lapangan Merdeka, karena di situ masih ada memang waktunya lagi. Masih ada sisa waktu 4 tahun lagi, namun yang selalu saya katakan ini kita carikan solusinya dulu. Kalau pun mereka nanti kita sepakati akan dipindah karena sekarang terkendala salah satunya memang yang ingin kita lakukan itu adalah di Kesawan, ini terkendala karena memang COVID-19,” kata Bobby kepada wartawan, dikutip Jumat (3/9).

Bobby mengatakan pemindahan para pedagang di Merdeka Walk seharusnya bisa berjalan. Namun pihaknya menunda penataan kawasan Lapangan Merdeka dan Kesawan karena berfokus menuntaskan pandemi COVID-19.

“Ini harus ada beberapa yang sudah berjalan, belum bisa berjalan seperti revitalisasi bangunan yang ada di Kesawan. Ini harusnya sudah berjalan tapi belum juga karena masa pandemi COVID-19 yang beberapa teralihkan untuk penyelesaian COVID,” ujar Bobby.

Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini berjanji Pemko Medan bakal memberikan solusi terkait masalah Lapangan Merdeka. Dia mengatakan bakal ada tempat baru bagi pedagang di Merdeka Walk.

“Nanti, ada dulu solusinya, contoh saya bilang kemarin kalau boleh itu dipindahkan, kami Pemko Medan bakal menyiapkan tempat pemindahannya ke mana. Tentunya bukan yang asal-asalan, yang kompatibel jugalah tempatnya. Jangan kita pindahkan tempatnya sepi,” sebut Bobby.

Sebelumnya, PN Medan mengabulkan sebagian gugatan pihak yang menuntut agar Lapangan Merdeka Medan dijadikan cagar budaya. Wali Kota Medan Bobby Nasution mengajukan permohonan banding.

Permohonan banding itu diketahui dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. Perkara itu bernomor 756/Pdt.G/2020/Pn Mdn.

Tergugat, Wali Kota Medan, mengajukan upaya hukum banding. Banding itu diajukan pada 27 Juli 2021.

“Pemberitahuan permohonan banding,” tulis SIPP PN Medan seperti dilihat detikcom pada Selasa (31/8).

Pihak terbanding adalah para penggugat, yakni Prof Usman Pelly, Meuthia F Fachruddin, Miduk Hutabarat, Rizanul, Burhan Batubara, dan Dadang Darmawan. Salah satu penggugat, Miduk, mengatakan banding menunjukkan Bobby enggan menetapkan Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya.

Baca Juga :  Mathla’ul Anwar Kota Medan Dukung Rico Waas Tingkatkan Pengawasan Produk Halal dan Higienis

“Upaya hukum banding yang diajukan oleh Wali Kota Medan menunjukkan bahwa Wali Kota Medan tampaknya masih enggan menetapkan Lapangan Merdeka, Medan, sebagai cagar budaya,” kata Miduk kepada wartawan.

Masalah terkait Lapangan Merdeka ini sendiri berawal dari gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan. Mereka mengajukan gugatan ke PN Medan karena mereka merasa dirugikan atas pembiaran dan tidak ditetapkannya status Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.

PN Medan kemudian mengabulkan sebagian gugatan warga terkait status Lapangan Merdeka Medan. Dalam putusannya, majelis hakim PN Medan memerintahkan Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

Dilihat dari SIPP PN Medan, Jumat (16/7), putusan itu diketok majelis hakim PN Medan pada Rabu (14/7). Gugatan warga itu terdaftar dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2020/PN Mdn.

“Dikabulkan sebagian,” demikian putusan hakim.

“Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya,” demikian salah satu poin dalam amar putusan.
(dtc)

Berdalih Terikat Kontrak dan Covid, Lapangan Merdeka Medan Jadi Ajang Bisnis

sentralberita | Medan ~ Wali Kota Medan Bobby Nasution mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memerintahkan Lapangan Merdeka Medan dijadikan cagar budaya. Apa alasan Bobby meminta banding?

Bobby mengatakan penetapan kawasan Lapangan Merdeka Medan menjadi cagar budaya terkendala keberadaan kontrak Merdeka Walk yang tersisa beberapa tahun lagi. Dia mengatakan pemindahan lokasi Merdeka Walk ke kawasan Kesawan juga terkendala COVID-19.

“Itu nanti masalah Lapangan Merdeka, karena di situ masih ada memang waktunya lagi. Masih ada sisa waktu 4 tahun lagi, namun yang selalu saya katakan ini kita carikan solusinya dulu. Kalau pun mereka nanti kita sepakati akan dipindah karena sekarang terkendala salah satunya memang yang ingin kita lakukan itu adalah di Kesawan, ini terkendala karena memang COVID-19,” kata Bobby kepada wartawan, dikutip Jumat (3/9).

Bobby mengatakan pemindahan para pedagang di Merdeka Walk seharusnya bisa berjalan. Namun pihaknya menunda penataan kawasan Lapangan Merdeka dan Kesawan karena berfokus menuntaskan pandemi COVID-19.

“Ini harus ada beberapa yang sudah berjalan, belum bisa berjalan seperti revitalisasi bangunan yang ada di Kesawan. Ini harusnya sudah berjalan tapi belum juga karena masa pandemi COVID-19 yang beberapa teralihkan untuk penyelesaian COVID,” ujar Bobby.

Baca Juga :  Tampil di Gemes, Delegasi Dari Luar Negeri Merasa Bangga dan Menilai Medan Melestarikan Budaya Melayu

Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini berjanji Pemko Medan bakal memberikan solusi terkait masalah Lapangan Merdeka. Dia mengatakan bakal ada tempat baru bagi pedagang di Merdeka Walk.

“Nanti, ada dulu solusinya, contoh saya bilang kemarin kalau boleh itu dipindahkan, kami Pemko Medan bakal menyiapkan tempat pemindahannya ke mana. Tentunya bukan yang asal-asalan, yang kompatibel jugalah tempatnya. Jangan kita pindahkan tempatnya sepi,” sebut Bobby.

Sebelumnya, PN Medan mengabulkan sebagian gugatan pihak yang menuntut agar Lapangan Merdeka Medan dijadikan cagar budaya. Wali Kota Medan Bobby Nasution mengajukan permohonan banding.

Permohonan banding itu diketahui dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. Perkara itu bernomor 756/Pdt.G/2020/Pn Mdn.

Tergugat, Wali Kota Medan, mengajukan upaya hukum banding. Banding itu diajukan pada 27 Juli 2021.

“Pemberitahuan permohonan banding,” tulis SIPP PN Medan seperti dilihat detikcom pada Selasa (31/8).

Pihak terbanding adalah para penggugat, yakni Prof Usman Pelly, Meuthia F Fachruddin, Miduk Hutabarat, Rizanul, Burhan Batubara, dan Dadang Darmawan. Salah satu penggugat, Miduk, mengatakan banding menunjukkan Bobby enggan menetapkan Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya.

“Upaya hukum banding yang diajukan oleh Wali Kota Medan menunjukkan bahwa Wali Kota Medan tampaknya masih enggan menetapkan Lapangan Merdeka, Medan, sebagai cagar budaya,” kata Miduk kepada wartawan.

Masalah terkait Lapangan Merdeka ini sendiri berawal dari gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan. Mereka mengajukan gugatan ke PN Medan karena mereka merasa dirugikan atas pembiaran dan tidak ditetapkannya status Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.

PN Medan kemudian mengabulkan sebagian gugatan warga terkait status Lapangan Merdeka Medan. Dalam putusannya, majelis hakim PN Medan memerintahkan Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

Dilihat dari SIPP PN Medan, Jumat (16/7), putusan itu diketok majelis hakim PN Medan pada Rabu (14/7). Gugatan warga itu terdaftar dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2020/PN Mdn.

“Dikabulkan sebagian,” demikian putusan hakim.

“Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya,” demikian salah satu poin dalam amar putusan.
(dtc)

-->