Bandar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Polisi

sentralberita | T.balai ~ Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai  menangkap seorang bandar sabu  berinisial DP alias Dapot (39) di Kota Tanjungbalai.



 Dari tangan warga Kerabat Tubah, Kecamatan Tualang Raso, Tanjungbalai tersebut petugas berhasil mengamankan 16,09 gram sabu siap edar. 



Kasubbag Humas Polres Tanjung balai, Iptu AD Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Tualang Raso. Selanjutnya, petugas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. 



“Tersangka kami amankan saat berada di dalam rumahnya dan melakukan penggeledahan,” kata AD Panjaitan, Jumat (3/9/2021). 



Dari rumah tersangka, petugas mendapati 21 plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kotak roti merek Hatari. Total berat sabu tersebut seberat 16,09 gram.



“Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa empat bal plastik klip transparan, dua unit timbangan elektrik, satu unit handphone, satu plastik bekas diduga berisi sabu, dan uang Rp 315.000,” katanya. 



Kepada petugas, tersangka Dapot mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Dia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang narapidana yang berada ditahan di Lapas Langkat. 



Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka Dapot selanjutnya diamankan ke Mapolres Tanjungbalai. (In)

Baca Juga :  Pemprovsu Ingin Ciptakan Transportasi Ramah Lingkungan Melalui Program PACT
-->