Terkait Pembayaran Bonus, Karyawan PT Lonsum Perk Dolok Batubara Mogok Kerja

sentralberita I Batu Bara~ Karyawan perk dolok Kabupaten Batubara mogok kerja. Mogok kerja ini sebagai tidak adanya perundingan antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja terkait pembayaran bonus tahunan kepada para karyawan,

Hal ini ditegaskan Ketua PC FSPPP SPSI Kabupaten Batubara sekaligus sekjen PD FSPPP SPSI prov sumut Suriono ST kepada media,Kamis (2/9/2021) di depan Kantor Division 01 /Simalungun

Dijelaskannya, pekerja yang melakukan mogok kerja ini, secara sah tetap berhak mendapat upah, mengacu pada Pasal 145 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi, dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.

Baca Juga :  Kunker ke Polres Taput, Kapolda Sumut Harap Polisi Jadi Pelopor Kebaikan

“Aksi mogok kerja sejumlah karyawan ini adalah sebagai bentuk gagalnya perundingan kepada pihak perusahaan, intinya kami masi menunggu sampai besok, karena tahap pertama mogok kerja mulai tanggal 1 s/d 3, apabila tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan kami akan mogok kerja tahap 11, yang dimulai tanggal 13 s/d 15,”sebut Ketua

Dan mogok kerja ini jangan dianggap mangkir, dan saya mendengar bahwa dilapangan ada suara atau surat edaran (SE) , bahwa karyawan mogok kerja dianggap mangkir, itu tidak ada semua ini diatur undang – undang, kata Ketua PC Suriono ST

“Seharusnya pembayaran bonus sebesaranya dan pemberian bonus harus tetap berdasarkan Kesepakatan Bersama. Namun kenyataannya, perusahaan memberikan bonus pekerja, begitu saja langsung ke rekening pekerja masing-masing tanpa adanya informasi kepada kami,”katanya ketua

Baca Juga :  Menko Pangan Bersama Pj Gubernur Sumut Tinjau Pompa Air Irigasi di Deliserdang

Dan pihak SPSI mengajukan 4 bulan bonus, angka itu bukan menjadi patokan, kita berharap masih ada komunikasi dengan pihak perusahaan.

“Yang kami ajukan 4 bulan bonus. Tapi angka itu bukan patokan, dan kami berharap bisa dikominukasikan kepada pihak perusahaan,”ucap Ketua. (SB/Ru)

-->