OJK Terbitkan Peraturan Perubahan Penyelenggara Layanan Urun Dana

sentralberita| Jakarta~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran persnya diterima Kamis (2/9) mengatakan peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara
Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Pastikan Pertalite Tetap Disalurkan Sesuai Penugasan Pemerintah

Dalam POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI. Penyelenggara Layanan Urun Dana dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.

“Larangan tersebut tidak berlaku bagi Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dan melakukan Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek bersifat ekuitas saham,” kata Anto.

Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat 2 (dua) penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK, sementara empat penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan.

Baca Juga :   Kejar Kapal Tanpa Nama di Perairan, Ditemukan Bermuatan Ikan

SEOJK Nomor 22/SEOJK.05/2021 OJK juga menerbitkan SEOJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam
Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis. (B/wie)

-->