Kapolres Aceh Tamiang dan Forkompida Tinjau Pos PPKM Penyekatan Perbatasan

sentralberita | Aceh Tamiang ~ Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK bersama unsur Forkopimda Aceh Tamiang melakukan Peninjauan Pos Penyekatan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (01/09/2021).

AKBP Imam Asfali SIK mengatakan bahwa pengecekan yang dilakukan oleh unsur Forkopimda Aceh Tamiang tersebut dilakukan di Pos Penyekatan di perbatasan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara dengan tujuan untuk memastikan bahwa tidak ada masyarakat atau pengguna jalan yang masuk ke Provinsi Aceh tanpa melengkapi dokumen seperti surat vaksinasi atau surat bebas dari Covid- 19.

”Saya katakan, siapa saja boleh memasuki Provinsi Aceh atau Kabupaten Aceh Tamiang, asalkan melengkapi persyaratan tersebut. jika pengguna jalan tidak melengkapi persyaratan tersebut, Pos penyekatan PPKM juga menyediakan vaksinasi,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Sumut Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik, Pj Gubernur Agus Fatoni Ucapkan Terima Kasih dan Tingkatkan Inovasi

Dalam rombongan kunjungan tersebut turut hadir Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH. M.Kn, Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn. Yusuf Adi Puruhita, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto ST, Kepala Satpol PP Aceh Tamiang Drh. Ismail dan Kepala Dishub Aceh Tamiang Drs. Syuibun Anwar.

Selain mengecek tempat vaksinasi yang berada di Pos penyekatan Kapolres bersama unsur Forkopimda juga memantau berjalanya pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Provinsi Aceh, tak sampai disitu, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH. M.Kn juga membagikan masker kepada pengguna jalan. (01/red)

-->