Kapolda dan Kapolrestabes Medan DimintaTangkap Pelaku Pencabulan Anak

sentralberita| Medan ~Anak 10 tahun korban penculikan diikuti dengan serangan kekerasan seksual dalam bentuk Sodomi yang diduga dilakukan oleh 10 pria bertopeng di Medan mendapat atensi dari Komnas Perlindungan Anak.

Mengingat serangan kekerasan seksual dalam bentuk sodomi yang dilakukan lebih dari sepuluh orang pelaku (gengRAPE) terhadap anak 10 tahun, berinisial RAP yang terjadi pada 23/8/2021, ini merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana khusus narkoba, terorisme, dan korupsi dan dapat pula dikenakan dengan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia, dengan demikian, sudah selayaknya Kapolda Sumatera Utara memerintahkan Kaporestabes Medan untuk menangkap dan menahan pelaku. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada puluhan pekerja media di Jakarta dan Medan.
(Rabu 01/09/2021)

“Tidak ada alasan bagi Kapoldasu untuk tidak menangkap dan menahan segera 10 pria bertopeng itu,”tegas Arist.

Menurut keterangan ibu korban FN kepada sejumlah media bahwa dirumahnya, bahwa peristiwa serangan kejahatan seksual ini terjadi saat anaknya menuju warung untuk jajan namun tiba-tiba korban disekap kemudian diseret dan dipak dimasukkan kedala mobil pickup laku dilarikan ke jalan gelap tanpa penerangan. diatas mobil pickup itulah terjadi serangan seksual sodomi itu terjadi korban diminta untuk membuka baju dan celananya dibawah ancaman pisau oleh para pelaku.

Dengan ancaman pisau terpaksa korban membuka baju dan celana kemudian para predator kejahatan seksual melakukan serangan seksual secara bergantian dengan posisi korban diminta duduk di paha pelaku dan sebagian lagi pelaku meminta melalui mulut dan memasukkan melalui mulut.

Dengan bersusapayah korban sempat menarik topeng dengan paksa salah seorang pelaku, korban mengenali salah seorang pelaku diantara dari 10 orang.

“Mengingat Sumatera Utara khususnya kota Medan merupakan zona darurat pelanggaran terhadap anak khususnya kejahatan seksual terhadap anak maka selayaknyalah Kapoldasu segera menindaklanjuti laporan korban yang telah dilaporkan kepada Polrestabes Medan dan menjadikan prioritas penanganan sebagai upaya untuk memutus mata rantai kejahatan seksual yang terus meningkat di Sumatera Utara khususnya di kota Medan,”tegas Ketua umum Komnas Anak.

Baca Juga :  Selaras  Asta Cita Presiden, Menimipas Agus Andrianto Tegaskan Kerja Maksimal Berkontribusi Bagi Negara

Lanjutnya lagi, Inilah kesempatan bagi walikota Medan, Boby Nasution untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas.

Sebab tidak ada toleransi terhadap kejahatan dan serangan persetubuhan bagi anak-anak di kota Medan.

“Atas peristiwa kejahatan biadap ini, Komnas Perlindungan Anak sangat berharap Kapoldasu memberikan perhatian serius terhadap situasi anak di Sumatera Utara,” desak Arist.

Untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius, cepat dan berkeadilan, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk tim Advokasi dan Litigasi untuk mengawal proses hukum secara cepat dan tepat untuk sebuah keadilan bagi korban Komnas perlindungan Anak juga akan memberikan perhatian dan pengawalan mulai dari proses pemeriksaan, penuntutan, dan vonis sesuai dengan harapan korban.

Komnas Perlindungan Anak juga meminta Polrestabes Medan untuk menerapkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia, demikian disampaikan, Arist kepada sejumlah media di kantornya Rabu 1/09.

Sementara itu Kriminolog yang juga pengajar di universitas Hukum Panca Budi Medan, Redyanto Sidi pada awak media menjelaskan bahwa Kondisi saat ini memang pelik, terhadap anak yang tidak mendapat kesempatan sama dalam penggunaan teknologi yang saat ini daring guna mengikuti pembelajaran sekolah tentu tidak memudarkan semangatnya sehingga mencari alternatif diluar rumah, namun terhadap anak menjadi sangat rentan dengan ‘predator seks’ seperti yg dialami korban RAP.

Baca Juga :  Dialog Kerukunan Hadapi Pilkada di Sumut, Kanwil Kemenagsu Wajib Berikan Jaminan Kehidupan Umat Berlangsung Damai

“Saya menilai peristiwa pidana terhadap anak ini terbilang rapi dan terencana serta bukan pertama kalinya dilakukan,”kata Redyanto Sidi.

Lanjutnya lagi, pelaku harus segera ditangkap, kita berharap kepolisian bergerak cepat agar jangan ada lagi korban selanjutnya dan mengetahui motif serta rekam jejak para predator tersebut.

” Para pelaku sangat layak dihukum berat dan dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang menjadi aturan pelaksana pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,”pinta Redyanto.

Lebih jauh katanya lagi, terhadap anak harus segera dilakukan terapi guna pemulihan mentalnya agar dapat kembali belajar dan bersosialiasi. Ditengah pembatasan pandemi ini berdampak kepada kejahatan yang juga bermanuver karena saat ini semua terfokus dengan penanggulangan Covid-19. Baiknya kesempatan ini dengan banyaknya petugas dilapangan juga diarahkan untuk menjalankan misi preventif kejahatan.

Redyanto juga agar kasus ini diusut tuntas, kejahatan predator anak ini, sangkaan pasal berlapis dapat diterapkan ancaman hukuman yg berat.Agar menghimbau kepada orang tua mengawasi anaknya. Ada trend peningkatan kejahatan selama masa PPKM dengan berbagai modus dan terbilang nekat. Seperti perampokan toko emas di pajak Simpang Limun beberapa waktu lalu.

“Saya kira pemerintah, tokoh dan para dermawan harus turun tangan memberikan bantuan sesuai kebutuhan kepada masyarakat sekitarnya sebagai solusi pada pembatasan ini. Misalnya anak yg tidak memiliki fasilitas daring dapat di fasilitasi belajar melalui RT/RW atau kepling setempat. Sehingga anak terhindar dari kejahatan predator,”pungkas Redyanto Sidi.(SB/01/rel)

-->