Sales Marketing Konstruksi di Tanjungbalai Bebas dari Status Tersangka Korupsi

sentralberita | Tanjungbalai ~ Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Joshua Joseph Eliazer Sumanti mengabulkan permohonan praperadilan sales marketing asphalt mixing plant (ASP), Robby Messa Nura. Status tersangka Robby dalam kasus korupsi otomatis gugur.

“Mengabulkan permohonan praperadilan dari termohon Robby Messa Nura untuk seluruhnya,” kata hakim Joshua saat membaca sidang putusan, dikutip Rabu (1/9).

Hakim memerintahkan termohon, yakni Kejari Tanjungbalai, dalam putusannya untuk membebaskan Robby dari penahanan setelah putusan dibacakan.

Kuasa hukum, Tonny Hasibuan, mengaku bersyukur dengan hasil putusan tersebut. Ia mengatakan sejak awal kliennya itu tidak bersalah, sebagaimana dalam persidangan sebelumnya dikatakan oleh dua saksi ahli bidang pengadaan barang dan jasa.

“Kita bersyukur atas putusan ini. Tentu atas dasar penahanan itu terdapat kerugian yang dialami oleh klien kami dan kerugian ini, akan kita pertimbangkan upaya apa yang akan kita lakukan terhadap kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke 78, Polres Tapteng Anjangsana Ke Panti Asuhan

Sementara itu, Kajari Tanjungbalai, melalui Kasi Intel Dedy Saragih, mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan. Kendati temikian pihaknya menghormati putusan hakim.

“Kita akan keluarkan (tersangka) kita hormati putusan pengadilan,” ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru terhadap perkara yang sama. “Karena ini belum masuk dalam tataran materiil. Ini masih formil bagaimana cara penyidikan dilakukan oleh penyidik pada saat itu,” terangnya.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tanjungbalai, Robby selaku sales marketing asphalt mixing plant ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kisaran para Rabu (4/8) lalu. Ia disangkakan menerima pengalihan pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai dengan anggaran Rp.3.270.442.000.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Keberhasilan Polda Sumut Raih Penghargaan Kompolnas Awards 2024

Dia lalu diduga menerima pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar dengan anggaran Rp8.245.639.000 pada Dinas PUPR Tanjungbalai tahun anggaran 2018. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada penyidik Kejari Tanjungbalai menyebutkan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 3.131.594.283,43.(dtc)

-->