Pantau Realisasi Investasi, Pemkab Aceh Timur Gelar Bimtek LKPM Online Tahap I

sentralBerita | Aceh Timur ~ Badan Koordinasi Penanaman Modal menyusun peraturan untuk mewajibkan para pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Indonesia untuk menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Aturan ini tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Pelaku usaha yang dimaksud disini adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan modal asing.

Pelaporan kegiatan terkait modal ini wajib dilaksanakan secara berkala serta wajib dilaporkan setiap tiga bulan sekali. LKPM berisi mengenai perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi para penanam modal yang disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.

Namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang tidak membuat LKPM berkala karena tidak yakin cara menyusun dan menyampaikannya. Perlu diingat bahwa ketika Anda tidak membuat LKPM, perusahaan dan izin usahanya dapat dibekukan bahkan dicabut oleh BPKM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Baca Juga :  Team URC Unit Reskrim Polsek Batumbak Ringkus Pelaku Bagal

Merujuk kepada hal tersebut dan untuk memaksimalkan realisasi investasi dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH melalui Asisten ll Bidang Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan, Aiyub SKM MSi membuka kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) pelaksanaan pembinaan Penanaman Modal dan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring Gelombang I, di Idi, Aceh Timur, Selasa (31/8/2021).

“LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat secara berkala (per triwulan). Karena LKPM adalah sebagai alat kendali, untuk mengetahui progress dan kemajuan atas realisasi investasi dan sebagai alat pantau untuk mengetahui eksistensi perusahaan,” ujar Aiyub.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu (DPM PTT) melakukan Bimtek LKPM secara online, sebagai salah satunya dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya penyampaian LKPM.

Baca Juga :  Sesepuh Ponpes Buntet Apresiasi Kapolri yang Sukses Amankan Mudik Lebaran

“Seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, maka setiap penanaman modal berkewajiban membuat dan menyampaikan LKPM secara online, agar dapat mempermudah penyampaian LKPM melalui aplikasi,” sebut Asisten Bidang Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan di Sekdakab Aceh Timur ini.

Ia berharap, dengan adanya Bimtek tersebut dapat memberikan penjelasan, pengarahan, bimbingan dan sekaligus pelatihan kepada perusahaan, tentang bagaimana menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penanaman modal secara online. Sehingga diharapkan juga kedepan semua perusahaan tidak terkendala lagi dalam menyampaikan LKPM.

“Selain itu, kemudahan LKPM secara online, masyarakat dan pelaku usaha kita lebih cepat untuk mengurus izin usaha. Sekarang ini lengkap dengan sistem online tidak susah harus membawa berkas perizinan secara manual,” pungkas Aiyub.

Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut yaitu, tenaga profesional dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Turut hadir Kepala DPMPTT Mohd Fauzul Rizal SSTP MAP serta sejumlah undangan lainnya sebagai peserta pada kegiatan itu.(SB/RA)

-->