Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih Divonis Mati
semberberita | Aceh Timur ~ Masih ingat dengan kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak bungsunya, Siti Fatimah (56) dan Nadatul Afra (15) di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur?
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas mengenaskan di bawah tempat tidur rumah mereka dengan hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Selasa.
Terdakwa yakni M Rizal Sitorus (39) dan Rabusah (46), keduanya warga Simpang Jernih Aceh Timur. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Khalid didampingi Ike Ari Kesema dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhah dan M Iqbal Zakwan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi mengatakan Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan terdakwa Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
“Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, ia juga dinyatakan bersalah memerkosa korban. Sedangkan Rabusah terlibat dalam pembunuhan. Keduanya diputuskan hukuman mati,” kata Ivan Najjar Alavi.
Ivam Najjar Alavi mengatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan nak.
“Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut,” kata Ivan Najjar Alavi.
KRONOLOGIS KEJADIAN DALAM REKONSTRUKSI
Polres Aceh Timur telah menggelar rekonstruksi pembunuhan Siti Fatimah (56) dan anak bungsunya Nadatul Afra (15) pada Rabu (10/03/2021).
Seperti diketahui pembunuhan ini terjadi di rumah korban di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Jumat (12/2/2021) dini hari.
Kemudian jenazah mereka ditemukan warga di bawah kolong tempat tidur rumahnya pada Senin (15/2/2021).
Dua hari kemudian, Polres Aceh Timur, berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan sadis itu, yakni berinisial R (46) dan M pada Rabu (17/2/2021).
Kedua tersangka ini juga warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Kedua korban dalam rekontruksi itu diperankan oleh peran pengganti. Rekontruksi berlangsung di Mapolres Aceh Timur.
Dalam rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reksrim, AKP Dwi Arys Purwoko SIP SIK, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Timur serta keluarga korban.
Kedua tersangka memperagakan pembunuhan ibu dan anak ini dalam 24 adegan.
Proses rekontruksi juga dikawal ketat personel Polres Aceh Timur.
Dalam adegan pertama diketahui, awalnya pelaku R bertemu M di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.
Pertemuan ini pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kemudian tersangka R dan M merencakan pembunuhan itu.
Selanjutnya, Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku menuju ke rumah korban.
Jumat (12/2/2021) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, kedua pelaku sudah tiba di rumah korban dan langsung menuju jendela belakang.
Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang.
Setelah berhasil masuk, mereka mematikan lampu di dalam rumah, dan mengambil kayu di dapur. Kayu diambil oleh tersangka R.
Selanjutnya mereka menuju ke kamar depan tempat kedua korban sedang tidur.
Pelaku pertama masuk ke kamar, yakni R dan mendekati korban pertama (Siti Fatimah) yang saat itu sedang tidur.
Sedangkan pelaku M saat itu membantu menghidupkan mancis agar pelaku R mengetahui posisi korban.
Dalam adegan ketujuh, setelah pelaku mengetahui posisi korban, lalu R memukulkan kayu ke kepala dan leher Siti Fatimah hingga korban terjatuh.
Selanjutnya, dalam adegan ke-8, pelaku R, mengayunkan kembali kayu yang dipegangnya terhadap anak SF yang saat itu sedang terlelap tidur.
Setelah terkena hantaman kayu, korban kedua ini menjadi tak berdaya.
Kemudian pelaku R menyerahkan kayu kepada pelaku M, lalu pelaku M kembali memukul Siti Fatimah ke bagian leher, dan wajah kiri, dan ke bagian tubuh korban.
Setelah memukul Siti Fatimah, kemudian pelaku M mengangkat anak korban Nadatul Afra (NA) yang sudah tak berdaya di atas tempat tidur dan diturunkan ke lantai.
Kemudian, pada adegan ke-13, pelaku M memerkosa korban NA yang saat itu sudah tak berdaya saat berada di lantai.
Sedangkan pelaku R saat itu mengamati keadaan.
Selanjutnya, pada adegan ke-16, setelah kedua korban dipastikan tak bernyawa lagi, lalu pelaku memasukkan jenazah kedua korban di bawah kolong tempat tidur.
Setelah menyembunyikan kedua jenazah dibawa kolong tempat tidur, pada adegan ke-22 kedua pelaku meninggalkan ruangan.
Kemudian mengambil kayu yang digunakan memukul korban dan mereka menuju ke jendela belakang rumah.
Dalam adegan ke 23 kedua pelaku keluar dari rumah melalui jendela tempat mereka masuk pertama.
Kemudian, setelah keluar dari rumah, pelaku R pulang ke rumahnya, sedangkan, pelaku M menyembunyikan kayu yang digunakan memukul korban, dan langsung meninggalkan lokasi pembunuhan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Dwi Arys Purwoko, mengatakan rekonstruksi ini untuk mendapat gambaran jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut.
“Dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada, sehingga diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap AKP Dwi Arys.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, jelas Kasat, sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi.
MOTIF DENDAM
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, mengatakan motif pelaku R mengajak temannya M untuk membunuh korban SF dan NA karena dilatarbelakangi dendam terkait hutang piutang.
“Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang,” ungkap Kapolres, Rabu (17/2/2021) lalu. (SB/RA)