Amru Siregar Apresiasi Vonis Bebas Hakim Terhadap Saiful Irwansyah
sentralberita | Medan ~ Tak terbukti terlibat peredaran 58 gram narkotika jenis sabu, terdakwa Saiful Irwansyah (43) warga Dusun III Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang akhirnya divonis bebas Pengadilan Negeri ( PN) Medan.
Vonis bebas terhadap terdakwa Saiful Irwansyah itu disampaikan majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam sidang yang berlangsung di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/9/2021) siang.
Dalam pertimbangan hukumnya,majelis hakim menilai sesuai fakta persidangan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara narkotika yang juga menjerat terdakwa Supiandi (dilakukan penuntutan secara terpisah).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Saiful Irwansyah tidak terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 58 Gram. Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari rutan Polda dan merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa,” vonis ketua majelis hakim Syafril Batubara.
Usai sidang Ketua majelis hakim Syafril Batubara mengatakan,banyak pertimbangan berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian saksi polisi maupun terdakwa Supiandi dalam perkara peredaran 58 gram narkotika jenis sabu.
Terpisah,Penasihat hukum terdakwa,Amru Siregar kepada wartawan mengapresiasi putusan majelis hakim yang membebaskan kliennya.”Iya saya mengapresiasi majelis hakim atas putusan bebas ini,karena fakta sidang tidak ada satu saksi pun yang menyatakan klien saya terlibat”,ujar Amru.
Sementara itu sebelumnya dalam dakwaannya JPU menguraikan, perkara itu bermula pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira Pukul 18.30 Wib terdakwa menghubungi RAJA (Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa berkata “bro pesan barang 2 (dua) ons bro” lalu RAJA jawab “oke nanti di telpon sama anggota” lalu sekira pukul 20.30 Wib terdakwa dihubungi oleh orang suruhan RAJA dan berkata “bang ke SUZUYA jumpa disitu” lalu terdakwa jawab “oke”.
Kemudian terdakwa pergi ke SUZUYA Tanjung Morawa untuk menemui orang suruhan RAJA dan setelah terdakwa bertemu dengan orang suruhan RAJA tersebut lalu orang suruhan RAJA langsung menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung pergi.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa dihubungi oleh SUPIANDI lalu SUPIANDI berkata “bang ada yang mau beli bahan” lalu terdakwa jawab “ya udah merapat” dan sekira pukul 18.15 Wib SUPIANDI datang menemui terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli.
Setelah terdakwa bertemu dengan SUPIANDI lalu terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis shabu kepada SUPIANDI dan pada saat itu datang saksi JOS PAHALA SIMARMATA dan saksi WIRA HADIANTO NASUTION (Keduanya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan SUPIANDI dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan SUPIANDI ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan kertas tissue yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat seberat 58,01 (lima delapan koma nol satu) gram netto, 1 (satu) buah kotak kacamata warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat seberat 9,70 (sembilan koma tujuh nol) gram netto.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(FS/red)