Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht


sentralberita|Jakarta~Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarifsebesar 75 persen,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor Minggu (1/8/2021).

Neil mengatakan bahwa industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

Selain itu, pengecualian pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ini juga diberikan atas penyerahan atau impor:
a. peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara
b. pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan
udara niaga
c. senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara
d. kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk
pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara
atau angkutan umum.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Prasarana Jalan Hadapi Mudik 2025, Dishub Sumut Berangkatkan Tim Terpadu Lakukan Survei

Pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas
jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu:

a. 20 persen, untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen,
kondominium, town house, dan sejenisnya
b. 40 persen, untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan,
pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata api
dan senjata api lainnya
c. 50 persen, untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud
pada kelompok 2; dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya
d. 75 persen, untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

Baca Juga :  FJPI Sumut Rayakan Kebersamaan Lewat Family Gathering & Dialog di Pantai Romantis

Selain maksud di atas, terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak.

“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tambah Neil.

Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.

Informasi lebih lanjut terkait jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya dapat dilihat di PMK-96/PMK.03/2021 yang berlaku mulai 26 Juli 2021. Ketentuan tersebut juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.(SB/wie)

-->