Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal Pimpin PTDH Terhadap Dua Personelnya
sentralberita|Aceh Utara – Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M memimpin langsung upacara pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua Personelnya di Aula Tri Brata Polres setempat, Selasa (31/08/2021).
Hal ini dilakukan atas tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Aceh Nomor : Kep/303/VII/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.
Dua personel ini ialah Brigadir (T.H), dipecat karena kasus Narkoba dan Briptu (T.Ri) dipecat karena Kasus yang sama terkait Penyalahgunaan Narkotika. Upacara PTDH terhadap dua orang ini dilakukan secara inabsensia karena tidak ikut dihadiri yang bersangkutan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M,mengatakan bahwa PTDH yang dilakukan telah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir hingga terbitlah keputusan PTDH.
“Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat Insan Bhayangkara yaitu warga negara yang berdarma Bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.” ujarnya.(SB/RF)