Walkot Tanjungbalai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Bui
sentralberita | Medan ~ Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Medan, Senin (30/8/2021).
Jaksa menilai Syahrial terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Salah satu hal yang meringankan tuntutan jaksa adalah terdakwa adalah berterus terang dan menyesali perbuatannya.
“Menyatakan Terdakwa Muhammad Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutur jaksa.
Syahrial sebelumnya didakwa menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar. Suap ditujukan agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibat Syahrial.
“Total pemberian yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju, baik melalui metode transfer bank dan tunai adalah sejumlah Rp 1.695.000.000,” ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (12/7).
Duit tersebut diberikan secara bertahap pada 2020. Duit dari Syahrial itu diberikan kepada Robin lewat rekening atas saudara teman perempuan Robin.
Duit itu disebut diberikan Syahrial kepada Robin lewat transfer ke rekening bank berjumlah Rp 1,4 miliar. Selain itu, Syahrial menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di salah satu rumah makan di Pematangsiantar pada 2021.
“Pada awal Maret 2021, menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan,” tutur jaksa.
Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Robin, yang saat itu merupakan penyidik KPK, ‘membantu’ Syahrial terkait penyelidikan KPK. Menurut jaksa, penyelidik KPK sedang mengusut dugaan jual-beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial.
“Dilakukan dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada Stepanus Robinson Pattuju selaku Penyidik pada KPK yang dapat membantu agar proses penyelidikan perkara jual-beli jabatan yang melibatkan Terdakwa tidak naik ke proses penyidikan,” ucap jaksa.(dtc)