Mantan Ketua Dan Wakil Bersaksi Disidang Korupsi Pengadaan Lahan PA Sidikalang
sentralberita | Medan ~ Mantan Ketua Pengadilan Agama ( PA ) Sidakalang Ahmad Musa Hasibuan dan Wakil Ketua Mawardi Lingga menjadi saksi di sidang dugaan korupsi ( Mark – up) pengadaan lahan perkantoran yang merugikan negara Rp.900 juta lebih,dengan terdakwa eks Panitera Siti Khadijah dan Kades Sitinjo Alboin Hudadiri.
Dari keterangan orang nomor satu dan dua di PA Sidikalang itu tidak ditemukan siapa pihak yang menentukan harga Rp.500 ribu per meter yang kemudian ternyata menjadi masalah dan merugikan keuangan negara.
“Sejak awal saya ingatkan,jangan nanti gara – gara satu piring akan hilang ratusan piring”,tegas saksi Musa Hasibuan dihadapan majelis hakim di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor PN Medan dipimpin Bambang Winarno,Senin (30/8)
Menjawab pertanyaan Penuntut Umum,siapa yang menentukan harga tanah tersebut? Saya tidak tau,saya hanya menerima laporan dari panitia,dan semua mereka bilang juga harga tanah itu 500 ribu,sebut Musa Hasibuan.
Namun Saksi Musa Hsibuan yang kini menjabat hakim Tinggi PA Ambon menyebutkan sebelumnya ada tiga objek tanah yang sempat ditawarkan untuk lahan perkantoran PA Sidikalang.
“Sempat ada objek tanah yang ditawarkan,tapi karena yang dua itu harganya lebih tinggi,akhirnya disepakati yang harga 500 per meter ini”,beber Musa Hasibuan.
Saksi Musa Hsibuan dalam sidang tersebut juga menerangkan penunjukan Siti Khadijah yang merupakan Panitera PA Agama Sidikalang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) pengadaan lahan tersebut langsung oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya mantan wakil Ketua PA Sidikalang Mawardi Lingga dihadapan majelis hakim mengatakan tidak mengetahui siapa pemilik resmi tanah tersebut yang akan dijadikan lahan perkantoran.
” Saya tidak tau siapa pemiliknya,dari Siti Khadijah saya mendapat laporan pemiliknya adalah Alboin Hudadiri dan harganya Rp.500 ribu per meter”,ucap Mawardi.
Namun Mawardi menyebutkan setelah mendapat laporan dari Siti Khadijah bahwa tanah tersebut yang punya adalah orang lain bukan Kades Alboin Hudadiri ( terdakwa).
“Saya bilang,nanti di Mark up sama Kades itu,apalagi bukan dia yang punya”,ungkap Mawardi mewanti-wanti.
Mawardi juga mengatakan tidak memiliki inisiatif bertemu dengan pemilik langsung tanah tersebut,karena sebelumnya belum ada kepastian karena ada 3 objek yang sudah disurvei.
Hingga akhirnya saksi Mawardi Lingga mengakui ada bertemu dengan Camat Sitinjo,bersama terdakwa Siti Khadijah dan Alboin Hudadiri untuk penetapan tanah dan harganya.
Tanah tersebut terletak di Kecamatan Sitinjo,setelah pertemuan itu tidak ada lagi pertemuan dengan Alboin Hudadiri ( terdakwa).
“Jadi hanya tanah itu saja yang diusulkan ke Mahkamah Agung,sedang dua tanah yang lain tidak ada diusulkan karena tidak sesuai harga”,jelas Mawardi.
Mawardi menegaskan,yang menyepakati harga tanah Rp500.000 itu adalah Siti Khadijah,Alboin Hudadiri,Camat Sitinjo dan dirinya sebagai Wakil Ketua PA Sidikalang yang juga Pengawas dalam proyek tersebut.
“Jadi penetapan harga itu murni dari si penjual Alboin Hudadiri,dan itulah kemudian yang dilaporkan ke Mahkamah Agung”,ujar saksi.
Sebelumnya Siti Khadijah dan Alboin Hudadori oleh Penuntut Umum dari Kejari Dairi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan PA Sidikalang yang merugikan negara sebesar Rp.900 juta lebih pada tahun 2012 dari pagu anggaran Rp1,5 miliar. ( FS/red)