Boleh Belajar Tatap Muka di Sumut, 30 Kabupaten/Kota Segera Terapkan

sentralberita | Medan ~ Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah, khusus bagi kabupaten/kota di Sumut yang berada di level 3 dan level 2.

PTM terbatas akan menerapkan kurikulum darurat dan menjadi tanggung jawab unsur pemda.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Wan Syaifuddin usai mendapingi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melakukan video conference bersama bupati/wali kota, dari Rumah Dinas Jalan Sudirman Medan, Senin (30/8/2021).
“Pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” jelas Syaifuddin.

Adapun ketentuan PTM terbatas di sekolah pada daerah level 3 dan level 2 yakni pelaksanaannya dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik/kelas.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Nibung Police Go To School di SMPN 3 Ingatkan Pelajar Jangan Dekati Narkoba

PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik/kelas.

“Kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang,” sebut Syaifuddin.
Ia menambahkan, siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka.

Begitu juga bagi siswa yang mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

“Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM terbatas,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan PTM terbatas di daerah level 3 dan level 2, hanya diizinkan dua kali seminggu. Dan dalam satu hari hanya diperbolehkan dua jam belajar PTM terbatas dengan durasi 60 menit.

Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.

Baca Juga :  Polda Sumut Surati Sekolah-Sekolah yang Pelajarnya Terlibat Aksi Geng Motor

“Jumlah guru SMA/SMK yang telah divaksin 85 persen, 15 lainnya karena ada komorbid,” ucapnya.

Khusus bagi satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa yang berada di zona merah tidak dibenarkan untuk menggelar PTM terbatas. Sekolah untuk sementara ditutup selama 5 hari.

Ia pun menengaskan, PTM terbatas tidak berlaku bagi kabupaten/kota yang hinggi kini masih masuk kriteria level 4 dan juga berada di zona merah.
Di Sumut, ada dua kota yakni Kota Medan dan Pematangsiantar yang masuk kriteria level 4. Sedangkan Kabupaten Toba masuk ke dalam daerah zona merah.
“Karena bagi daerah-daerah yang masih level 4 tidak berlaku PTM terbatas. Seluruh kegiatan pembelajaran formal, non formal dan informal dilakukan melalui PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh),” ujarnya. (red)

-->