Pengedar Sabu di Tigabinanga Sembunyikan Puluhan Paket di Bawah Jembatan Sungai Lau Mandin

sentralberita | Karo ~ Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengamankan pengedar sabu bernama Andre Fauja Sebayang. 

Menurut KBO Sat Res Narkoba Polres Karo, Iptu Hendrik Tarigan, pelaku ditangkap pada Minggu.

“Benar, atas laporan dari masyarakat, kita berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba, pada hari Minggu kemarin,” ujar Hendrik, Minggu (29/8/2021).

Hendrik menjelaskan, tersangka dibekuk di Jalan Rakutta Brahmana, Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga.

Saat itu tersangka berada di sekitar jembatan Sungai Lau Mandin. 

“Pelaku kita amankan di sekitar jembatan Sungai Lau Mandin, Desa Perbesi,” katanya. 

Setelah berhasil mengamankan pelaku, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan menginterogasi pelaku.

Dari pengakuan pelaku, ia menyimpan sabu di bawah jembatan, tepatnya di selipan batu.

Baca Juga :  Pemprovsu Dukung Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Berdasarkan pengakuan pelaku, personel Sat Res Narkoba meminta pelaku untuk mengambil barang haram yang disimpannya itu.

Setelah diperiksa, ternyata sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok itu berisikan sebanyak 39 paket, dengan rincian 38 paket ukuran kecil, dan satu paket ukuran besar. 

“Dari tangan pelaku, kita mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 39 paket. Setelah ditimbang, seluruh barang bukti ini seberat 13,55 gram,” ucapnya. 

Selain narkotika berupa sabu, polisi juga mendapatkan barang bukti lain berupa satu buah sedotan yang telah diubah menjadi sekop.

Kemudian, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 200.000, yang diduga hasil dari penjualan narkoba. 

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Warga Desa Bangun Sari

Pascapenangkapan, tersangka digelandang ke Polres Karo.

Tersangka terancam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tc)

-->