Kurir 800 Gram Sabu, Pemuda di Deliserdang “Gol”

sentralberita | Medan ~ Seorang pengedar sabu berhasil ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba  Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan,  Deliserdang.

Dari tangan pelaku berinisial MNN (24), petugas menyita 800 gram sabu siap edar. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait informasi pengantaran sabu di Kecamatan Percut Seituan.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati ciri-ciri pengantar barang haram tersebut. 

“Kami mendapatkan informasi kalau tersangka sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH dan  menuju luar kota” kata Hadi, Jumat (27/8/2021).

Saat menemukan tersangka, petugas kemudian menangkapnya dan menggeledah barang bawaan tersangka. Dari sepeda motor tersangka, kami menemukan enam bungkus plastik putih berisi sabu. 

Baca Juga :  Polres Humbahas Tangkap Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur

“Saat diperiksa, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya. Saat dicek, kami menemukan 11 bungkus plastik berisi sabu yang disimpan dalam mesin cuci,” katanya. 

Kepada petugas, tersangka mengaku hendak mengantarkan barang tersebut. Namun sebelium mencapai tujuan, tersangka ditangkap personel Polda Sumut. 

“Total barang sabu yang kami amankan seberat 800 gram. Dari tangan tersangka, kami juga menyita satu unit sepeda motor dan handphone,” ujarnya. (01/red)

-->