Tabrak Bocah SD hingga Tewas, Pelaku Balap liar Tersangka
sentralberita | Batubara ~ Penyidik Satlantas Polres Batubara menetapkan pelaku balap liar yang menabrak bocah sekolah dasar (SD) hingga tewas sebagai tersangka. Penetapan ini setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan selama hampir dua bulan.
Identitas tersangka yakni berinisial AA warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara yang masih di bawah umur. Dia menabrak korban saat balap liar di jalan tol yang sedang dalam tahap pengerjaan.
Usai kecelakaan, tersangka dalam penangguhan tahanan atas permohonan keluarga karena masih dalam proses penyembuhan. Dia hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Kanit Lakalantas Polres Batubara Ipda Wahidin mengatakan, siapa saja yang melakukan balap liar sampai menimbulkan korban jiwa akan diproses ke pengadilan. Saat ini tersangka dan barang bukti motor telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batubara.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Ayat 4 dengan maksimal hukuman enam tahun kurungan penjara,” ujar Wahidin, dikutip Jumat (27/8).
Dia menjelaskan, peristiwa kecelakaan ini terjadi Juni silam. Korban ketika itu meloncat gembira lalu masuk ke tengah jalan saat melihat kakaknya menang balap liar.
Nahas dari belakang muncul tersangka yang langsung menabrak hingga menyeret tubuhnya puluhan meter. Korban pun dinyatakan meninggal setiba di rumah sakit.(in)