Kalapas Klas I Medan Apresiasi Tuntutan Mati Raja, Pengawasan Akan Diperketat
sentralberita | Medan ~ Selain mengapresiasi tuntutan mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Nurhayati Ulfia terhadap narapidana Khalif Raja Bin Sundari,
Kalapas Klas IA Tanjung Gusta Erwedi Supriyatno juga berjanji ke depan akan melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap warga binaan,sehingga tak terulang lagi kejadian yang sama.
“Terkait tuntutan pidana mati yang diberikan JPU dari Kejari Medan kepada narapidana Khalif Raja, kita sangat setuju sekali atas hukuman yang diberikan kepada warga binaan yang masih melakukan tindak pidana narkoba,” kata Kalapas Erwedi Supriyatno, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 25 Agustus 2021.
Dikatakan Erwedi, perkara tersebut terjadi pada tahun 2020, pada saat itu saya baru serah terima dengan pejabat lama dan ada komunikasi dengan Mabes Polri.
“Kita kerja sama, selanjutnya, Mabes Polri datang ke Lapas dan kita serahkan warga binaan untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Erwedi mengatakan, ini bentuk kerja sama kita dengan Mabes Polri dalam mengungkap perkara tersebut. Selanjutnya, kemarin prosesnya sudah sampai tingkat penuntutan.
“Jadi, kami sangat setuju sekali dengan tuntutan pidana mati untuk yang bersangkutan dan kami sangat mengapresiasi atas hukuman tersebut apabila yang bersangkutan terbukti melakukan peredaran Narkotika,dan ke depan kami berjanji akan melakukan pengawasan ketat di dalam Lapas” ujar Kalapas.
“Untuk warga narapidana yang dihukum mati, apabila putusan sudah inkrah, kita akan secepatnya memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Nusakambangan,” tegas Kalapas.
Sebelumnya diberitakan, Narapidana Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Khalif Raja bin Sudasri (23) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati Ulfia di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Warga Jalan Menteng Indah, Medan Area ini dinilai terbukti menjadi pengendali sabu seberat 52 kilogram (kg) dari Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 52.613 gram.( FS/red)