Dituduh jadi Selingkuhan Wakil Bupati Humbahas, Wanita di Sumut Lapor Polisi

sentralberita | Medan ~ Seorang wanita di Sumatera Utara (Sumut) melaporkan salah satu akun Facebook ke polisi gara-gara tak terima dituduh menjadi selingkuhan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas). Laporan itu disampaikan ke Polda Sumut.

Dilihat  Rabu (25/8/2021), akun Facebook bernama Arjun Permana yang dilaporkan wanita berinisial S itu menulis soal isu perselingkuhan antara Wabup Humbahas, Oloan Nababan, dan S yang merupakan ASN. Wanita itu disebut menjabat kepala bidang di salah satu dinas di Pemprov Sumut.

Baca juga:Pemprov Riau Kirim 145 Konsentrator Oksigen ke Daerah Terpencil

“Pantaskah seorang lelaki yang sudah beristri bersayang-sayangan mesra dengan perempuan lain? Apalagi dia seorang wakil bupati. Yang seharusnya wakil bupati memimpin rakyat dengan baik,” tulis Arjun Permana.

Baca Juga :  Dishub Sumut bersama UK PACT dan MTI Sumut Gelar Pelatihan Keselamatan berlalu lintas dan Wujudkan Layanan Angkutan Umum yang Inklusif

Akun Arjun Permana itu menuliskan Oloan membawa S yang diduga selingkuhannya untuk bertemu Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi. Pertemuan itu, katanya, dilakukan sebagai bentuk lobi agar S yang merupakan selingkuhan Oloan diberikan jabatan oleh Gubsu Edy.

“Menemui ayah Edy Rahmayadi untuk membuat sang kekasih menjadi Kabid PUPR Provinsi Sumut,” tulis Arjun Permana.

Baca juga:Gubsu Edy Kenang Sosok Haji Anif: Kedermawanannya Tak Diragukan

Arjun Permana juga mengunggah foto kebersamaan Oloan Nababan dengan S. Ada video yang berisi rekaman pembicaraan yang disebut Arjun Permana sebagai pembicaraan antara Oloan dan S.

S tak terima dengan postingan yang menuduhnya sebagai selingkuhan itu. Dia melaporkan akun Arjun Permana ke Polda Sumut. Laporan itu bernomor LP/B/1341/VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Agustus 2021.

Baca Juga :  Farro Simamora Puji Hasan Basri Sagala Nyanyi Karya Anak Kampung

“Iya benar, laporan terkait hal itu ada,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.(dtc)

-->