Mal di Medan Kembali Dibuka, Syaratnya Pengunjung Wajib Sudah Divaksin
sentralberita | Medan ~ Mal dan pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatra Utara sudah mulai kembali dibuka. Syarat utama para pengunjung wajib sudah divaksin.
Pembukaan mal ini berlangsung di tengah penerapan PPKM level 4 di Medan. Hal ini juga sesuai Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 yang memperbolehkan mal untuk kembali beroperasi dengan sejumlah ketentuan.
Pantauan, salah satu mal yang sudah buka berada di Jalan Putri Hijau. Sebelum masuk, pengunjung harus melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi sebagai tanda sudah divaksin sebagai syarat untuk masuk mal.
“Per hari ini kami sudah diizinkan pusat dan pemprov untuk beroperasi kembali, yakni pusat perbelanjaan dan publik area. Tentunya dengan mengikuti aturan yang berlaku, yakni memiliki aplikasi Pedulilindungi,” ujar Gumy, Markom Manajer di mal tersebut, Selasa (24/8/2021).
Dia menjelaskan fungsi aplikasi tersebut selain syarat pengunjung wajib vaksin juga untuk mendeteksi zona risiko penyebaran Covid-19.
“Untuk masuk pengunjung harus scar QR. Kami buka mulai pukul 11.00 hingga 20.00. Untuk pengunjung hanya boleh 50 persen. Lalu resto 25 persen makan di tempat, satu meja dua orang,” katanya.
Di hari pertama pembukaan mal, terpantau suasana di dalam masih sepi pengunjung. Diharapkan dengan dibukanya mal dan pusat perbelanjaan di tengah PPKM, bisa menumbuhkan gairah perekonomian.(in)