Sakit Hati Tikam Keponakan Hingga Tewas, Syaiful Dituntut 15 Tahun Penjara

sentralberita | Medan ~ Terdakwa Syaiful alias Iful ( 50), pelaku penikaman keponakan sendiri karena sakit hati, dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/8/2021).

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Syaiful alias Iful dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga.

Jaksa menilai, warga Jalan Gulama Medan Belawan itu, terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap keponakannya Muhammad Syidik.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana,” ucap Jaksa.

Dikatakan Jaksa adapun yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo menunda sidang pekan depan, dengan agenda pledoi (nota pembelaan).

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan perkara ini, bermula saat terjadi perkelahian antara korban dengan terdakwa, dikarenakan terdakwa merasa disepelekan oleh keponakannya.

Baca Juga :  Sapa Jemaah Calhaj Medan, Pesan Kakanwil: Siapkan Fisik dan Mental

Dikatakan Jaksa, terdakwa merasa sakit hati karena kepala terdakwa dipukul didepan umum oleh korban, sehingga terjadi perkelahian antar keduanya dan dipisahkan oleh warga.

Namun, setelah dipisahkan oleh warga terdakwa kemudian pulang. Namun karena masih emosi atas perilaku keponakannya, terdakwa mengambil pisau dan pergi mencari korban untuk mengancam korban.

“Saat terdakwa bertemu dengan korban di Jalan Kakap, korban menantang terdakwa dengan berkata ‘kau menikam aku’ sambil menarik baju keatas dan menyodorkan perutnya. Melihat hal tersebut terdakwa yang emosi karena merasa ditantang oleh korban, kemudian secara spontan menikam perut korban dengan pisau sebanyak satu kali,” kata Jaksa.

Korban yang terluka melakukan perlawanan dan melarikan diri menuju Jalan Bandeng dan Terdakwa juga mengejar korban yang melarikan diri.

Baca Juga :  Rico Waas Jamu Qori Internasional, Lantunan Ayat Al-qur'an Lahirkan Kekhidmatan dan Ketenangan

Setibanya dipersimpangan Jalan Bandeng tepatnya didepan kedai nasi saksi Jamila, korban yang terluka meminta bantuan saksi Supiyanto sambil teriak ‘olong dek, bawakan abang kerumah sakit, abang di tikam Syaiful’.

“Selanjutnya saksi Supiyanto menolong dan membawa korban dengan menggunakan sepeda motor kerumah sakit PHC Belawan. Saat dilakukan penanganan medis di rumah sakit PHC Belawan, korban meminta saksi Supiyanto untuk menjemput ibu korban,” kata Jaksa.

Selanjutnya, saksi Supiyanto pun berinisitif pergi ke Polsek Belawan untuk melaporkan kejadian tersebut, hingga setibanya Supiyanto bersama dengan anggota Polsek Belawan di rumah sakit PCH Belawan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana,” pungkas Jaksa.( FS/red)

-->