Polsek Helvetia Bekuk Pemalak Viral di Medsos

sentralberita | Medan ~ Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia meringkus kawanan pemalak yang sempat viral di media sosial (Medsos).

Dalam aksinya, pemalak yang baru-baru ini membuat dunia maya heboh itu meminta sejumlah uang kepada pekerja pemasang neon boks di salah satu kafe kawasan Jalan Gaperta Medan dengan dalih uang SPSI.

“Kejadian berawal dari korban Septian Aditya (25), warga Jalan Gelati X Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan Gelatik, bersama temannya Zam Haris Hidayat naik mobil pickup mengangkut barang neon boks untuk dipasang di salah satu kafe yang berada di Jalan Gaperta.

Saat itu, datanglah seorang laki-laki berinisial CM, saat ini masih dalam pengejaran alias DPO meminta uang SPSI sebesar Rp100 ribu,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean.

Baca Juga :  Pastikan Fasilitas Kesehatan Memadai, Wakil Wali Kota Medan Tinjau Puskesmas  Pembantu Balam

Saat itu, lanjut dijelaskan Kapolsek, korban menjawab tidak memiliki uang.

“Selanjutnya, laki-laki yang bernama CM berkata kalau enggak ada uang, maka kerjaan kalian, berhenti dulu. Tak selang berapa lama kemudian, korban Zam Haris menawarkan kepada pelaku Rp20 ribu kepada pelaku, namun pelaku menolak dan tetap meminta Rp100 ribu sambil mengancam kalau tidak pekerjaan tidak boleh dilanjutkan,” jelas Kapolsek, dikutip Sabtu (21/8).

Karena korban tidak mempunyai uang saat itu, seperti yang diminta para pelaku, akhirnya korban memohon kepada pelaku CM agar uang yang ia punya sebesar Rp 50 ribu diterima pelaku CM, setelah uang tersebut diterima pelaku selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban.

“Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2021,” kata Kapolsek Medan Helvetia.

Baca Juga :  Pemko Apresiasi NPC Medan Bina Atlet Disabilitas Raih Prestasi

Untuk pelaku JF (31), warga Jalan Gaperta Ujung pasar V Tanjung Gusta Medan Helvetia, dapat diringkus pada hari Kamis, (19/8/2021)sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Cempaka Kelurahan Tanjung Gusta.

“Dalam hal ini pelaku JF kami kenakan pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 tahun penjara dan barang bukti yang kami amankan 1 selembar kwitansi nomor 5951 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama Ale Lakwan Panggabean bukti bongkar muat Rp50 ribu. Untuk pelaku AG (40), warga Jalan Tanah Garapan dan CM (DPO), warga Jalan Tani Asli, kata Kapolsek masih diburu.

“Dan kami akan berikan tindakan tegas, apabila kedua pelaku tidak koorperatif nantinya, untuk identitas lengkap sudah kami kantongi,” tegas mantan Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan ini.(net)

-->