Kadis Perizinan Sumut Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Korupsi Jalan
sentralberita | Medan ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan pemanggilan kedua kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, HMA Effendi Pohan, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi jalan. Effendi kembali tidak hadir.
“Sampai dengan sore ini, penyidik belum memperoleh konfirmasi, baik oleh yang bersangkutan ataupun PH (penasihat hukum), tentang ketidakhadiran tersangka hari ini di Kejari Langkat,” kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap, dikutip Jumat (20/8).
Muttaqin mengatakan surat pemanggilan Effendi sudah disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut. Surat pemanggilan langsung ke ruang kerja Effendi selaku Kadis juga sudah dilakukan.
“Panggilan kedua kami pastikan telah sampai ke yang bersangkutan secara patut,” ucapnya.
Muttaqin mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan usai Effendi tidak hadir dua kali. Dia mengatakan pihaknya berfokus untuk melakukan pemulihan keuangan negara.
“Penyidik juga sedang fokus asset recovery, pemulihan keuangan negara dengan cara penelusuran aset atau kerugian negara yang hilang untuk semaksimal mungkin dapat segera dipulihkan,” tuturnya.
Selain memanggil Effendi, kata Muttaqin, pihaknya memanggil dua tersangka lainnya. Satu tersangka, T Sahril, dinyatakan positif Corona, sementara satu tersangka lainnya, Agussuti, datang dan langsung ditahan.
“Penyidik Kejari Langkat telah melakukan penahanan terhadap tersangka Agussuti Nasution selama 20 hari ke depan. Penyidik dengan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan KUHAP, bahwa penahanan tingkat penyidikan tersebut di lakukan di Rumah Tahanan Negara Binjai,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemelihara jalan di Kabupaten Langkat sebesar Rp 1,9 miliar. HMA Effendi Pohan merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, Rabu (21/7).
Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Dalam pemeriksaan pertama, Kejari telah menahan salah satu tersangka bernama Dirwansyah ditahan selama 20 hari. Sementara Effendi Pohan tidak hadir dalam pemeriksaan itu.
“Terhadap tersangka Effendi Pohan pemanggilan juga dijadwalkan hari ini. Namun melalui penasihat hukumnya, beliau meminta penundaan jadwal pemeriksaan dikarenakan masih ada urusan dinas di Jakarta. Dan juga akan kita jadwal ulang pemeriksaannya minggu depan,” kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap, Kamis (12/8).(dtc)